Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PHL Dishub DKI Dalang Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Bripka Taufan, Motifnya Sakit Hati

Anggota Dinas Perhubungan DKI ternyata dalang di balik kasus percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan Febrianto.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PHL Dishub DKI Dalang Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Bripka Taufan, Motifnya Sakit Hati
https://www.freepik.com/
Ilustrasi pembunuhan - Kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya Bripka Taufan Febrianto beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Anggota Dinas Perhubungan DKI ternyata dalang di balik peristiwa ini. 

"Selanjutnya menjerat leher korban dengan tali ties tersebut. Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kakinya," ujarnya.

Tersangka N lalu mengambil sebilah badik dan mengancam akan membunuh korban.

Namun, korban terus berontak hingga badik yang dipegang N mengenai jari Bripka Topan.

"Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban agar tidak berontak. Kemudian melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi dipersiapkan, lalu karena korban masih berontak ditutup lah kepala korban dengan jaket korban, kemudian diancam akan dibunuh," tuturnya.

Ketiga tersangka itu sempat minta uang Rp 500 juta kepada korban bila ingin dibebaskan.

Para tersangka pun berulang kali mengancam akan membunuh korban apabila permintaan itu tak dituruti.

Merasa dalam tekanan, akhirnya korban menyanggupi dan mengaku bakal menjual mobil untuk memenuhi tuntutan para tersangka.

Berita Rekomendasi

"Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," kata dia.

Sehari setelah percobaan pembunuhan itu, Bripka Topan kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi pun langsung menangkap ketiga tersangka.

Tersangka AI dan N diringkus di kawasan Batu Ceper, Tangerang.

Sedangkan S diamankan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Sejumlah barang bukti, seperti mobil jenis Honda CRV warna hitam beserta sejumlah tali ties turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 179 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujar Rio.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anggota Dishub DKI Otaki Percobaan Pembunuhan Aparat Polda Metro, Syafrin: Sudah Dipecat Oktober

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas