Tidak Dihadiri Tergugat Sidang Kasus Jual Beli Emas Antam Ditunda
Menurut Andi, pihaknya berharap sidang mendatang yang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (7/12/2023) dapat dihadiri oleh para tergugat
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia digelar tanpa dihadiri pihak Para Tergugat.
Sebanyak lima pihak yang digugat yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V tidak menghadiri sidang yang dimulai sejak pukul 11:00 WIB.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 16 November 2023: Turun Tipis Jadi Rp1.096.000 per Gram
“Kami sudah mempersiapkan semua materinya, namun sidang terpaksa ditunda karena tidak dihadiri oleh para tergugat, sehingga harus ditunda selama 2 minggu kedepan, menyesuaikan jadwal yang ada,” ujar Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong usai sidang, Kamis (16/11/223).
Menurut Andi, pihaknya berharap sidang mendatang yang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (7/12/2023) dapat dihadiri oleh para tergugat tersebut.
Baca juga: Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 14 November 2023: Naik Rp5.000, per Gram Jadi Rp1.089.000
"Antam ajukan gugatan ke Budi Said, Eksi Anggraeni, dan tiga mantan karyawan. Ini gugatannya kita minta pengadilan adanya perbuatan melawan hukum,” tutur Andi.
Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Wiyono, S.H, Hakim Anggota Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H. dan Hakim Anggota 2: Said Husein, S.H., M.H. menyebutkan bahwa sidang tidak bisa dilaksanakan dan ditunda karena ketidakhadiran 3 orang tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menggugat Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia.
Gugatan terdaftar pada Selasa (17/10/2023) lalu dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur dengan klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum. (Willy Widianto)