Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

John Kei Gunakan Handphone saat di Penjara, Begini Tanggapan Ditjen PAS Kemenkumham

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in John Kei Gunakan Handphone saat di Penjara, Begini Tanggapan Ditjen PAS Kemenkumham
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus konflik kelompok John Kei dan Nus Kei yang mengakibatkan satu orang berinisial GR (44) tewas tertembak di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Refra alias John Kei sempat menerima telepon dari anggota Nus Kei sebelum terjadi bentrokan hingga menewaskan satu orang berinisial GR di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Artinya, John Kei secara bebas memegang handphone meski dirinya sedang menjalani hukuman di penjara.

"Ya tentunya pegang handphone, dong. Silakan tanya ke sana (Lapas Salemba) nanti bagaimana mestinya, bukan ke saya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip Senin (20/11/2023).

Baca juga: Polisi Pastikan Nus Kei Tak Terlibat dalam Kasus Bentrokan dengan Kelompok John Kei di Bekasi

Terkait itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Terkait hal ini, Pihak Lapas Salemba sedang melakukan pendalaman," ucap Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam.

Nantinya, kata Edward, jika terbukti John Kei menggunakan telepon genggam saat berada di dalam lapas, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

Berita Rekomendasi

"Apabila terbukti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan," tuturnya.


Bentrokan Kelompok John dan Nus Kei

Seperti diketahui, kasus bentrokan itu bermula saat seorang pria ditemukan tewas dengan luka tembak di Kavling Rawa Bambu, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09, Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (29/10/2023). 

Peristiwa terjadi sekira pukul 19.00 WIB, jasad korban ditemukan terkapar di jalan lingkungan permukiman warga. 

Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha mengatakan, identitas korban berinisial GR (44), warga Jakarta Barat. 

Baca juga: John Kei Diperiksa di Lapas Salemba, Mengaku Sempat Larang Kelompok Nus Kei Serang Anak Buahnya

Setelah melakukan pendalaman, ternyata penembakan tersebut melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei.

Dari keterangan yang ada, penembakan itu terjadi setelah kelompok John Kei mendapatkan informasi jika kelompok Nus Kei akan melakukan penyerangan.

"Menurut keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Saat itu, Titus mengatakan kelompok Nus Kei datang ke lokasi menggunakan sebuah mobil yang berisikan enam orang dengan membawa senjata tajam. 

"Mereka dapat info. Datanglah mobil ini, parkir turun 6 orang. Korban turun sudah bawa parang. Sebelum mereka (kelompok Nus Kei) datang, kelompok John Kei sudah tahu bahwa mereka mau diserang. Mereka sudah siap batu parang, senjata api," jelasnya.

Saat itu, kelompok John Kei yang melihat korban turun dengan membawa parang, salah satu pelaku langsung menembak korban hingga terkapar.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Nus Kei dan John Kei Kasus Bentrokan hingga Tewaskan Satu Orang di Bekasi

"Karena mereka alasannya (menembak korban) mau diserang, ini ada anak istri kami," imbuhnya.

Setelah insiden itu, pihak Nus Kei langsung membawa korban pergi dari lokasi ke rumah sakit. Sementara kelompok John Kei juga langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Total, ada 11 orang dari kedua kelompok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, baru sembilan orang yang ditahan. Sedangkan dua orang lainnya masih buron.

Mereka yang dari kelompok John Kei antara lain berinisial FO, EU, MWT, Adex (DPO), Roy (DPO), dan PM alias Oscar. Sedangkan dari kelompok Nus Kei yakni GR yang juga korban tewas, EU, ARK, YBR, BMR, HDR, dan YR.


John Kei Sempat Melarang Penyerangan

Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa John Kei soal kasus tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta untuk menginformasi soal John Kei yang pernah dihubungi anak buah Nus Kei sebelum penyerangan terjadi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Yang bersangkutan mengakui dihubungi," ucap Hengki.

Baca juga: Konflik Kelompok John Kei-Nus Kei Tewaskan Seorang Pria di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Hengki mengatakan John Kei mengaku jika saat itu, dirinya sudah sempat melarang kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompoknya di Perumahan Titian, Bekasi.

"Namun yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan melarang, katanya seperti itu. namun kami akan dalami lebih lanjut," tuturnya.

Meski begitu, Hengki mengaku pihakny tidak akan percaya begitu saja dengan pernyataan John Kei dan masih dilakukan pendalaman.

"Kita sudah periksa menyatakan 'ya benar saya dihubungi, namun saya melarang'. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan kami akan kejar terus pembuktian-pembuktian apakah ada keterlibatan Jhon Kei dikasus ini," jelasnya.
 

-

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas