Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Barang Bermerek
Polisi telah menetapkan mahasiswi Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan total kerugian Rp 5,1 miliar.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Gischa Debora Aritona alias GDA mahasiswi berusia 19 tahun tersangka kasus penipuan disertai penggelapan tiket konser Coldplay saat dihadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Tak hanya itu, tersangka pun juga mengelabui para korbannya itu bahwa dirinya mengenal langsung dengan pihak promotor.
"Padahal sampai bulan Mei hingga November tidak ada kominikasi apapun dengan pihak perantara ataupun tiket dan sebagainya," jelas Susatyo.
Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, bahwa tersangka mampu meraup Rp 5,1 miliar itu dari hasil penjualan tsebanyak 2.268 tiket.
"Morifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250 ribu per lembar tiket," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu Gischa yang kini resmi mengenakan baju oranye alias baju tahanan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun," pungkasnya.
Berita Rekomendasi