Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Munajat 212 di Monas, Cek Pengalihan Arus hingga 15 Perjalanan KA Dialihkan ke Jatinegara

Buntut aksi Munajat 212 di Monas, Polisi menerapkan pengalihan arus lalu lintas hingga 15 perjalanan kereta api dari Gambir dialihkan ke Jatinegara.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ada Munajat 212 di Monas, Cek Pengalihan Arus hingga 15 Perjalanan KA Dialihkan ke Jatinegara
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Monas. Buntut aksi Munajat 212 di Monas, Sabtu (2/12/2023) pagi, Polisi menerapkan pengalihan arus lalu lintas hingga 15 perjalanan kereta api dari Gambir dialihkan ke Jatinegara. 

"Untuk informasi lebih lanjut mengenai perjalanan kereta api dan layanan KAI dapat menghubungi Contact Center 121 dan social media KAI 121," kata dia.

Aksi Munajat 212 Diizinkan Kemensetneg

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengizinkan acara Munajat Akbar 212 digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 1-2 Desember 2023 pukul 03.00 - 09.00 WIB.

Pemberian izin tersebut sebagaimana surat Kemensetneg bernomor B-43/KSN/S/PB.02/11/2023 yang diterbitkan pada Selasa, 28 November 2023 perihal izin penggunaan kawasan Monas untuk acara Munajat Akbar 212. Surat ini sudah dibenarkan oleh Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama.

"Benar, yang mengizinkan dan koordinasi teknis Pemprov DKI sebagai pengelola Monas," kata Setya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/11/2023).

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Monas merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kemensetneg.

Kawasan Monas masih dapat digunakan untuk penyelenggaraan acara umum yang sifatnya tidak komersil sepanjang bebas dari kepentingan dan atribut politik, serta telah mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Lewat surat pemberian izin ini, Kemensetneg juga memberikan catatan agar pihak penyelenggara Munajat Akbar 212 tidak mengikutsertakan agenda dan membawa atau memasang atribut partai politik selama acara.

Berita Rekomendasi

Peserta aksi juga diminta tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemprov DKI.

"Dapat dipenuhi, dengan syarat tidak mengikutsertakan agenda dan membawa/memasang atribut partai politik serta peserta aksi tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis surat Kemensetneg tersebut.

Baca juga: Munajat 212 di Monas Pagi ini, Anies-Cak Imin Tak Hadir, Bagaimana dengan Rizieq Shihab?

Terpisah Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif menerangkan aksi di Monas tersebut, bertajuk 'Munajat Kubro Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina'

Dalam poster acara, tertulis imbauan kepada seluruh jemaah yang hadir untuk membawa bendera Indonesia dan Palestina, membawa sejadah dan payung, menjaga kebersihan, ketertiban, kesantunan, keamanan, serta akhlakul karimah.

Terdapat juga larangan untuk membawa spanduk atau atribut politik apapun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas