Aiman Witjaksono Bawa Bukti Saat Tiba di Polda Metro Jaya untuk Menjalani Pemeriksaan
Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Pantauan Tribunnews.com, Aiman tiba dengan menggunakan kemeja berwarna putih dan celana hitam sekira pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Dalam hal ini, Aiman mengaku sudah membawa bukti terkait kasus yang menjeratnya tersebut kepada tim kuasa hukum.
"Apa yang saya miliki berkas-berkas termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum di TPN," kata Aiman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/12/2023).
Dalam hal ini, Aiman lagi-lagi menyebut jika apa yang dilaporkan terhadapnya itu dirasa janggal.
"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini. Pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus," ucapnya.
"Yang kedua saat dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA suku agama ras dan antaragolongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," sambungnya.
Baca juga: Tudingan Aparat Tak Netral, Aiman Witjaksono Diperiksa Hari ini Setelah Puluhan Saksi dan Ahli
Terpisah, Kuasa Hukum Aiman yakni Ronny Talapessy menyebut bukti yang dibawa nantinya akan diserahkan kepada penyidik.
Namun dia tak menyebutkan bukti apa saja yang sudah dipersiapkan oleh timnya untuk membela Aiman.
"Nanti untuk buktinya. Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan ya teman-teman ya. Dan kami sekali lagi untuk rekan-rekan media yang dari pagi sudah menunggu dan kami berharap media sebagai pilar keempat mengawal demokrasi," jelasnya.
Dalam kasus ini total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu.
Diantaranya Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi;, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.