Detik-detik Pasutri di Kebayoran Lama Dibunuh, Pelaku Rencanakan Pembunuhan dan Beli Pisau di Pasar
Pasangan suami istri (pasutri) di Jakarta Selatan berinisial D (30) dan DS (25) tewas dibunuh di ruko. Kedua pelaku merupakan kakak adik.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik di Jakarta Selatan berinisial AH dan JZ ditangkap usai melakukan pembunuhan berencana pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Keduanya membunuh pasutri berinisial D (30) dan DS (25) di dalam ruko yang terletak di Jalan Kebon Mangga, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono menyatakan kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana dan telah menyiapkan pisau sebelum memasuki ruko.
Pisau seharga Rp50 ribu dibeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehari sebelum pembunuhan.
Baca juga: Pria Bunuh Mantan Istri dan Suaminya di Palembang, Ahli Hukum Soroti Maraknya Pembunuhan
"Iya (pembunuhan berencana) karena satu hari sebelumnya dia membeli pisau."
"Yang sudah jelas pelaku ini dia sengaja membeli pisau daging sebelum kejadian dan menunggu korban lengah," ungkap dia.
Dalam aksinya, kedua pelaku mulanya mengendap-endap masuk ke kamar tidur korban.
Setelahnya pelaku JZ langsung menyerang korban D menggunakan pisau daging.
"Si pelaku JZ ini langsung menyerang korban D laki-laki, kan suami istri lagi tidur," kata Widya
Sang istri yang mengetahui suaminya diserang langsung terbangun dari tidur dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban DS membuat pelaku panik. Pelaku AH kemudian membekap DS agar korban berhenti berteriak.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Wanita di Bandung Barat, Korban yang Dikenal Lewat MiChat Diracun
"Begitu suami itu diserang, habis itu istrinya teriak. Nah pas teriak diserang juga sama si J karena khawatir berisik, maka berusaha dibekap oleh kakaknya si AH ini supaya tidak berisik," ungkap Widya.
Namun, sambung Widya, teriakan DS ternyata sempat terdengar oleh dua karyawan lainnya berinisial S dan AK.