Aksi Bejat ASN Dishub DKI Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Paksa Korban Tonton Film Dewasa
ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) pelaku tindak asusila terhadap bocah 11 tahun mengiming-imingi korban dengan uang saat melancarkan aksinya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Saat itu, pelaku diminta tolong oleh korban untuk diantar ke sekolah karena ada kegiatan.
Namun pada saat korban datang ke rumah tersangka, pelaku tidak bisa menahan hasratnya sehingga terjadi tindak asusila tersebut.
Modus pelaku adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba kemaluannya.
Aksi tersebut terbongkar karena korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya.
Selama kenal dengan korban kurang lebih satu tahun, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak asusila.
Polisi pun hingga kini masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.