Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bejat ASN Dishub DKI Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Paksa Korban Tonton Film Dewasa

ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) pelaku tindak asusila terhadap bocah 11 tahun mengiming-imingi korban dengan uang saat melancarkan aksinya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Bejat ASN Dishub DKI Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Paksa Korban Tonton Film Dewasa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban tindak asusila. ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) pelaku tindak asusila terhadap bocah 11 tahun mengiming-imingi korban dengan uang saat melancarkan aksinya di Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) pelaku tindak asusila terhadap bocah 11 tahun mengiming-imingi korban dengan uang saat melancarkan aksinya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tersangka memberikan uang Rp 5 ribu agar korban agar tidak buka suara atas aksi bejat yang dilakukannya.

"Beberapa kali melakukan (tindak asusila), si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 ribu," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam jumpa pers, Senin (8/1/2023).

Bahkan dalam aksinya pun, kata Anton, tersangka selalu memaksa korban untuk melihat film dewasa.

"Pada saat melakukan tindak asusila ya korban disodori film dewasa melalui handphonenya," ucapnya.

Baca juga: Korban Tindak Asusila di Tanjab Timur Trauma dan Enggan Masuk Sekolah, Ini Langkah Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan, tersangka juga membujuk korban agar tidak buka suara.

Berita Rekomendasi

"(Korban) diancam namun seperti dibujuk 'jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi," jelas Chandra.

Aksi serupa pernah dilakukan tersangka pada 2010 terhadap anak berbeda.

Namun kasusnya berujung damai dan tersangka tidak dipenjara.

Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Purwakarta Sembunyi 2 Pekan Tak Jauh Dari Rumah, Bertahan Hidup Makan Daun

"Bahwa pelaku ini juga dulu pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang yang berbeda, namun pada saat itu didamaikan oleh para pihak. para pihak saling berdamai dan tidak jadi, tidak dilanjutkan proses hukumnya," ucapnya.

Diketahui RT ditangkap polisi lantaran melakukan tindak asusila terhadap bocah 11 tahun.

Peristiwa terjadi sekitar Desember 2023 dan dilaporkan orang tua korban.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata RT dan korban saling kenal dan bertetangga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas