Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Derita Bocah 12 Tahun di Jaksel: Dicabuli Ayah Tiri 20 Kali, Sempat Tak Dibela Ibu, Kini Trauma

S, bocah berusia 12 tahun di Jakarta Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya. Ia sempat tak dibela ibu hingga kini alami trauma.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Derita Bocah 12 Tahun di Jaksel: Dicabuli Ayah Tiri 20 Kali, Sempat Tak Dibela Ibu, Kini Trauma
ist
ilustrasi pencabulan - S, bocah berusia 12 tahun di Jakarta Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya. Ia sempat tak dibela ibu hingga kini alami trauma. 

TRIBUNNEWS.COM - S (12), seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, AH (42).

Awalnya, AH mengaku sudah tujuh kali mencabuli korban. Namun pengakuan itu dibantah korban.

S menyebut, dirinya telah 20 kali mendapat tindakan asusila dari ayah tirinya itu.

Ironisnya, korban yang menjadi korban pelecehan seksual sempat tak dibela oleh ibu kandungnya.

Kini korban mengalami trauma berat akibat perbuatan bejat ayah tirinya.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut kronologi kasus pencabulan bocah 12 tahun oleh ayah tirinya di Jaksel:

Beraksi sejak 2022

Dilansir TribunJakarta.com, pencabulan yang dialami korban terjadi di rumah kontrakan dan di kediaman pelaku di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya dicabuli, pelaku juga memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak tirinya.

"Pengakuan daripada pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali. Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban."

"Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak SD di Pesanggrahan Jaksel, Ayah Tiri Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Bintoro mengungkapkan, AH melakukan aksi bejatnya sejak 2022 lalu, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku (kelas) 5 SD), sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ujarnya.

Tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban lantas menceritakan kejadian tersebut ke bibinya pada akhir Desember 2023.

Bibi S kemudian melaporkan perbuatan AH ke Polres Metro Jakarta Selatan dan pelaku ditangkap pada 29 Desember 2023.

Tak Dibela Ibu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas