Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra Dilanjutkan, Kuasa Hukum Beri Sanggahan
Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas nama tersangka Dito Mahendra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas nama tersangka Dito Mahendra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Adapun agenda sidang hari ini beragendakan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Dito Mahendra.
"Pak Jaksa dan Kuasa Hukum siap?" kata majelis hakim di persidangan.
"Siap," jawab keduanya.
"Silahkan terdakwa masuk ke ruang sidang," minta hakim.
Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Nikah Siri dengan Dito Mahendra, Ungkap Hal Lebih Penting daripada Cari Suami
Kemudian setelah Dito masuk ke ruang sidang. Majelis hakim menanyakan kondisi terdakwa yang kemudian dijawab sehat oleh Dito.
"Hari ini agendanya eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum," kata hakim di persidangan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka sejak Senin (17/4/2023) terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Ada 9 jenis senpi ilegal ditemukan, yakni: 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Atas dugaan tersebut, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.