Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra Dilanjutkan, Kuasa Hukum Beri Sanggahan

Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas nama tersangka Dito Mahendra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra Dilanjutkan, Kuasa Hukum Beri Sanggahan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kuasa hukum terdakwa Dito Mahendra tengah membacakan nota keberatan atau sanggahan dari dakwaan jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas nama tersangka Dito Mahendra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Adapun agenda sidang hari ini beragendakan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Dito Mahendra.

"Pak Jaksa dan Kuasa Hukum siap?" kata majelis hakim di persidangan.

"Siap," jawab keduanya.

"Silahkan terdakwa masuk ke ruang sidang," minta hakim.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Nikah Siri dengan Dito Mahendra, Ungkap Hal Lebih Penting daripada Cari Suami

Kemudian setelah Dito masuk ke ruang sidang. Majelis hakim menanyakan kondisi terdakwa yang kemudian dijawab sehat oleh Dito.

BERITA TERKAIT

"Hari ini agendanya eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum," kata hakim di persidangan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka sejak Senin (17/4/2023) terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Ada 9 jenis senpi ilegal ditemukan, yakni: 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Atas dugaan tersebut, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas