Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan di Kasus Film Porno, Ini Kata Kubu Siskaeee

Tofan mengatakan meski permohonan tersebut ditolak, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain demi membela Siskaeee.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan di Kasus Film Porno, Ini Kata Kubu Siskaeee
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Selebgram Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) malam setelah ditangkap terkati sangkaan kasus produksi film porno di sebuah apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan kubu Selebgram, Siskaeee di kasus film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Terkait itu, pengacara Siskaeeee, Tofan Agung Ginting mengatakan penolakan tersebut merupakan hak penyidik.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Tangguhkan Penahanan Siskaeee, Ini Alasannya

"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mngabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," kata Tofan saat dihubungi, Senin (29/1/2024).

Tofan mengatakan meski permohonan tersebut ditolak, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain demi membela Siskaeee.

Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Alami Gangguan Jiwa, Banyak Bekas Sayatan di Tangan Jadi Bukti

"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," ucapnya.

Di sisi lain, Tofan mengaku pihaknya masih fokus dengan gugatan praperadilan yang diketahui akan menjalani sidang perdana pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Polda Metro Jaya sebelumnya menolak permohonan penangguhan penahanan untuk Selebgram, Siskaeee atas kasus film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan.

"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Ade mengungkapkan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut karena kepentingan penyidikan.

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.

Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Alami Gangguan Jiwa, Banyak Bekas Sayatan di Tangan Jadi Bukti


Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Selebgram Siskaeee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran film porno produksi Kelas Bintang.

Sebelum ditahan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Siskaeee, di kawasan Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) Pagi.

Tofan Agung Ginting kuasa hukum Siskaeee menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan Agung Ginting ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Tofan menegaskan ia sendiri yang menjadi jaminan ke polisi untuk penangguhan penahanan Siskaeee. Ia meyakini penyidik kliennya tidak akan kabur selama proses hukum berlangsung, dan tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar hukum.

"Alasan penangguhan penahanan ini, tentu ada pertimbangan. Salah satunya karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," ucapnya.

Tofan mengatakan dirinya mengetahui Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan, karena ia mendapatkan informasj dari rumah sakit, terkait hasil dari kesehatan mental dan kejiwaan kliennya, meski bukti tertulisnya belum ia pegang.

"Jadi memang sebelumnya mbak siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan," jelasnya.

Baca juga: Siskaeee Resmi Ditahan oleh Kepolisian Terkait Kasus Film Porno, Sudah Jalani Tes Urine

"Sebelum kasus ini juga dan pada saat  kasus ini jg ditangannya itu banyak sayatan seperti itu," tambahnya.

Disisi lain, Tofan Agung Ginting pun menganggap Siskaeee tak layak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ya kami merasa Siskaeee ini adalah korban. Kalau ditahan ya itu hak dari kepolisian, biar saja proses berjalan dan saya akan ajukan penangguhan penahanan," ujar Tofan Agung Ginting.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas