Kawal Kasus KDRT Lima ART di Jakarta Timur, KemenPPPA Pastikan Keadilan untuk Korban
KemenPPPA prihatin kasus KDRT yang menimpa 5 ART di Jaktim dan memastikan bakal kawal kasus untuk memastikan penegakan hukum dan pemulihan bagi korban
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengungkapkan keprihatinan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa lima orang Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan rumah tangga di kawasan Jakarta Timur.
Ratna menekankan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan memastikan perlindungan, penegakkan hukum, dan pemulihan bagi para korban.
“Kami dan jajaran di Kemen PPPA turut prihatin atas terjadinya kasus KDRT yang kembali menimpa ART di Jakarta Timur. Kami pun mengecam keras aksi KDRT yang mengakibatkan kerugian secara fisik maupun psikis," kata Ratna melalui keterangan tertulis, Minggu (18/2/2024).
"Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan kami berharap agar penegakkan hukum nya pun dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” tambah Ratna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Ratna menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap bermula dari upaya melarikan diri dari rumah majikan yang dilakukan oleh kelima orang korban pada 12 Februari 2024 silam.
Warga sekitar yang menyadari bahwa kelima orang ART menjadi korban KDRT dan penyiksaan oleh majikannya, bergegas membantu dan mengamankan korban ke pihak kepolisian.
"Masyarakat dalam hal ini dapat membantu dalam hal pencegahan KDRT maupun memberikan perlindungan sementara bagi korban seperti yang sudah dilakukan kepada kelima orang korban,” ujar Ratna.
Baca juga: Detik-detik Suami di Sumsel Bakar Istri, Korban Sering Alami KDRT dan Sempat Meminta Cerai
Ratna mengemukakan, pihaknya melalui Tim Layanan SAPA 129 pun terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Peremnpuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan layanan penempatan rumah aman dan pendampingan psikososial kepada kelima orang korban.
Dari lima orang korban KDRT tersebut, sebanyak empat orang merupakan usia anak dan satu orang lainnya merupakan perempuan usia dewasa.