Pemanggilan Rektor Universitas di Jaksel yang Diduga Lecehkan Pegawainya Ditunda, Jadi 29 Februari
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penundaan pemanggilan terhadap rektor universitas di Jaksel yang diduga melecehkan pegawainya menjadi 29 Februari 2024.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
“Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya,” kata Amanda, dikutip dari Kompas.com.
RZ pun kaget dan berdiri dari posisi tempatnya duduk.
Pada saat itu, Amanda mengungkapkan korban hendak melarikan diri dari lokasi kejadian, tetapi dicegah ETH.
Kemudian, sang rektor justru meminta meneteskan obat mata dengan dalih matanya memerah.
Hanya saja, momen tersebut diduga menjadi modus ETH melakukan pelecehan lagi ke RZ.
“Pernah (melapor ke atasan) langsung. Setelah kejadian pelecehan hari itu, dia (RZ) keluar sambil nangis, dia langsung menceritakan kepada atasannya,” ujar Amanda.
Baca juga: Hari ini Diperiksa Polisi soal Dugaan Pelecehan, Rektor Universitas di Jaksel Belum Dipastikan Hadir
Sementara, terkait dugaan pelecehan terhadap DF, Amanda belum menjelaskannya.
Namun, saat itu, DF langsung mengundurkan diri dari pekerjaannya akibat dugaan kelakuan bejat sang rektor.
“Kalau D setelah kejadian itu nggak lama dia resign, mengundurkan diri karena dia ketakutan,” tutur Amanda dikutip dari Tribun Jakarta.
Senada dengan RZ, DF pun sudah melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan nomor laporan LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Korban Sudah Lapor LPSK
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkapkan kedua korban sudah melaporkan ke pihaknya untuk meminta perlindungan.
Edwin mengatakan permintaan tersebut baru diterima pada Minggu (25/2/2024) siang.
“Baru hari ini permohonannya masuk (meminta perlindungan),” kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu sore.
Edwin mengatakan LPSK masih perlu melakukan penelahaan terkait permintaan perlindungan tersebut hingga dikabulkan.
“Tentu akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu. Maksimal (selesai) 30 hari,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "2 Tahun Lecehkan 2 Orang Berbeda, Rektor Universitas di Jaksel Bakal Dipanggil Polda Metro"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Jaisy Rahman Tohir)(Kompas.com)