Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 8 Saksi Diperiksa untuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Ia hanya menjelaskan saat ini penyelidik masih mendalami soal laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan korban.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sudah 8 Saksi Diperiksa untuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri) memberi keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Senin (26/2/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi terkait laporan yang dilayangkan RZ dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno alias ETH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari total delapan orang itu di dalamnya termasuk RZ selaku korban sudah dimintai keterangan.

"Di LP (laporan polisi) saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2024).

Meski begitu, Ade Ary masih enggan membeberkan hal apa saja yang digali oleh penyelidik dalam proses pemeriksaan delapan orang saksi itu dan juga korban.

Ia hanya menjelaskan saat ini penyelidik masih mendalami soal laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan korban.

"Tentunya ada dijelaskan di laporan peristiwanya. Namun, secara singkat saya jelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa pelecehan seksual. Ini yang harus didalami penyelidik," pungkasnya.

Rektor Batal Hadiri Panggilan Polisi

Berita Rekomendasi

Rektor Universitas Pancasila Jakarta, Edie Toet Hendratno alias ETH tak hadiri panggilan polisi dalam agenda pemeriksaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan terhadapnya.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lampung Tersangka Kasus Asusila terhadap Murid, Modusnya Lakukan Pengobatan

Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan mengklaim bahwa kliennya batal hadir lantaran telah ada memiliki agenda lain sebelum adanya surat pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ucap Nanda dalam keteranganya, Senin (26/2/2024).

Alhasil ETH pun kata Nanda telah meminta jadwal pemeriksaan ulang kepada penyidik terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," pungkasnya.

Kronologi

Rektor Edie Toet Hendratno alias ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual.

Adapun korban dalam hal ini merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut berinisial RZ.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas