Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

771 Mahasiswa Dicoret dari Daftar Penerima KJMU, Terdeteksi dari Keluarga PNS hingga TNI-Polri

Sebanyak 771 mahasiswa dicoret dari daftar penerima KJMU karena terdeteksi berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in 771 Mahasiswa Dicoret dari Daftar Penerima KJMU, Terdeteksi dari Keluarga PNS hingga TNI-Polri
kjp.jakarta.go.id
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) - Sebanyak 771 mahasiswa dicoret dari daftar penerima KJMU karena terdeteksi berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri. 

Ia menegaskan, tak ada batasan jumlah penerima bantuan pendidikan KJMU bagi mahasiswa berprestasi.

“Enggak (ada pemotongan kuota), kan enggak ada kuota-kuota,” ucapnya di Balai Kota, Kamis (7/3/2024).

Meski mengaku tak ada pembatasan kuota, Heru tak bisa menjelaskan ketika ditanya terkait alokasi anggaran KJMU.

Sebab, biasanya alokasi anggaran disesuaikan dengan jumlah penerima bantuan KJMU.

Orang nomor satu di DKI ini pun meminta awak media bertanya langsung kepada Dinas Pendidikan (Disdik).

“Ya kita lihat nanti, secara teknis dinas lah yang menjelaskan,” ujarnya.

Pemrov DKI Buka Kanal Pengaduan

Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka kanal pengaduan untuk program bantuan pendidikan KJMU.

Berita Rekomendasi

Upaya tersebut dilakukan sebagai respon atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait isu pencabutan KJMU yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Ruang komunikasi berupa kanal aduan tersebut dibuka selama satu bulan ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda DKI Jakarta, Widyastuti.

Widyastuti mengatakan, masyarakat, khususnya penerima bantuan KJMU pun bisa melakukan konsultasi terkait masalah bantuan sosial bidang pendidikan tersebut.

“Nantinya setiap aduan dari masyarakat ini akan kami tindaklanjuti,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Kanal aduan tersebut dapat diakses melalui nomor Whatsapp 081585958706 atau telepon di nomor 021-8571012.

Atau bisa juga dibuka secara daring lewat website kjp.jakarta.go.id maupun tautan https://www.instagram.com/upt.p4op.

Syarat Penerima KJMU?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas