771 Mahasiswa Dicoret dari Daftar Penerima KJMU, Terdeteksi dari Keluarga PNS hingga TNI-Polri
Sebanyak 771 mahasiswa dicoret dari daftar penerima KJMU karena terdeteksi berasal dari keluarga PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Dilansir jakarta.go.id, berikut adalah syarat penerima KJMU yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus, yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.
Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Setelah Heboh Anggaran Dipangkas Rp 180 M, 771 Mahasiswa Penerima KJMU Dicoret Disdik DKI
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)