Terkuak Kelakuan Oknum Petugas Damkar Jaktim yang Lecehkan Anak, Pernah Tusuk Istri Gunakan Obeng
SN juga diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual padahal keduanya sudah pisah ranjang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya mencabuli putrinya sendiri, oknum petugas Damkar Jakarta Timur berinisial SN terungkap berulangkali melakukan tindak pelanggaran hukum.
SN sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan korban PA (27), yang saat itu masih berstatus istri.
PA (27) mengaku pernah menjadi korban KDRT mantan suaminya itu, jauh sebelum kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 5 Februari 2024 lalu.
Tindakan KDRT itu terjadi sebelum mereka berdua bercerai tahun 2020 lalu.
"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada.
Leher saya pernah ditusuk pakai obeng," kata PA saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: Oknum Petugas Damkar Jakarta Timur Bantah Cabuli Anaknya: Sebut Luka di Alat Vital Karena Nyamuk
PA bercerita SN pernah menusuk lehernya menggunakan obeng lantaran merasa emosi.
Saat itu kata PA, SN merasa kesal karena dirinya tidak membantu mengangkat perabot-perabot rumah ketika mereka pindah tempat tinggal padahal kala itu tengah sibuk mengurus S yang masih berusia beberapa bulan.
Namum sebagai seorang suami sekaligus ayah, SN tidak terima dan malah melakukan penganiayaan.
"Di situ anak saya masih beberapa bulan, sekitar enam bulan. Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," ujarnya.
SN diduga pernah menampar, menyeret, menjambak rambut, hingga tidak memberi nafkah secara layak kepada PA dan juga S.
Saat masih tinggal di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, SN pernah memberikan uang sebesar Rp1 juta per bulan untuk kehidupan sehari-hari mereka.
Hingga saat SN dan PA sudah pisah ranjang, SN juga diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).