Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Penodongan Cerita Tiba-tiba Muncul Ide Merekam hingga Aksi Koboi Mampang Viral

Usai video aksi koboi itu viral di media sosial, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP), menyisir CCTV

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Penodongan Cerita Tiba-tiba Muncul Ide Merekam hingga Aksi Koboi Mampang Viral
Kolase Tribunnews/Ist
Polisi menangkap dan menahan si koboi jalanan Harits Rahman Rizky (33) yang melakukan pengancaman dengan airsoft gun di jalan kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024) dan videonya viral di media sosial. Pelaku dalam pemeriksaan polisi mengaku membeli airsoft gun Rp 2 juta dari temannya di Padang, Sumatera Barat. 

"Kemudian dari situ kami lakukan penelusuran baik keterangan saksi, wajah pelaku, kemudian juga untuk nomor polisi kendaraan," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero.

Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku.

Lalu melakukan pengejaran ke rumah pelaku di wilayah Bogor.

"Alhamdulillah di daerah Bogor kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial HRR. Setelah kami lakukan penangkapan, kami juga lakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan," kata David.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korban berjenis airsoft gun.

"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.

Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.

BERITA REKOMENDASI

"Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.

David mengungkapkan, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas tersebut di atas lemari pakaian.

"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.

Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.

Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Saya Kepikiran Rekam Video" Takutnya Sopir Mobil Korban Koboi Mampang Saat Ditodong Airsoft Gun, https://jakarta.tribunnews.com/2024/03/25/saya-kepikiran-rekam-video-takutnya-sopir-mobil-korban-koboi-mampang-saat-ditodong-airsoft-gun?page=all.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas