Pembunuhan di Kampung Bahari, Dipicu Ejekan hingga Ada Dugaan Terkait Persaingan Bisnis Narkoba
Korban bersimbah darah di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (24/3/2024) dan pelaku pilih kabur dari lokasi kejadian
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria bernama Bella Renaldi (27) diamankan polisi
Ia menjadi tersangka kasus pembacokan yang membuat Angga Saputra meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku yang tengah berkeliling berjualan kue bertemu dengan korban sekitar pukul 14.30 WIB.
“Keterangan dari pelaku, sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku keliling jualan kue di wilayah RW 14, kemudian korban lewat dan mengatakan ‘masa abang-abangan jual kue, mending jual sabu aja’,” kata Gidion.
Mendengar ucapan Angga Saputra, Renaldi tersinggung kemudian pulang.
Pelaku mengaku masih terbayang kata-kata dari korban dan sekitar pukul 16.45 WIB, pelaku keluar membawa sebilah celurit dengan mengendarai motor dan membonceng abangnya," jelas Gidion.
Baca juga: Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Pemuda yang Jadi Korban Pembacokan di Tanjung Priok Meninggal Dunia
Sesampainya di dekat perempatan Jalan Samudera 3, pelaku langsung membacok leher kanan korban.
Korban bersimbah darah di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (24/3/2024).
Renaldi kemudian kabur dari lokasi kejadian.
Sejumlah warga berusaha menolong Angga Saputra.
Dengan menggunakan sepeda motor, mereka membawa Angga Saputra ke RS Koja.
Namun sayang sesampainya di rumah sakit, Angga Saputra meninggal dunia.
"Saksi dibantu warga membawa korban ke RS Sukmul dan dirujuk ke RSUD Koja, Jakarta Utara," ungkap Gidion.
"Setelah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter RS Koja, korban dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.
Renaldi berhasil diamankan sekira jam 22.00 WIB.
Kematian mengenaskan itu menimbulkan spekulasi bahwa pria tersebut merupakan bagian dari gembong narkoba yang sedang saling serang akibat persaingan bisnis.
Kini, Renaldi telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria Terkapar di Kampung Bahari Ternyata Korban Pembacokan, Ejek Pedagang Kue Lebih Baik Jual Sabu