Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Pertalite Campur Air, SPBU 34.17106 di Jalan Juanda Kota Bekasi Belum Beroperasi

Berdasarkan hasil investigasi, pihak SPBU tidak mengetahui jika mobil tangki BBM yang mengisi bahan bakar pertalite telah dicampur air

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buntut Kasus Pertalite Campur Air, SPBU 34.17106 di Jalan Juanda Kota Bekasi Belum Beroperasi
Kolase Tribunnews/TribunJakarta.com
Polisi menangkap tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bensin campur air di SPBU Pertamina 34.17106 Bulanbulan, Jalan Ir Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Sampai saat ini SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir H. Juanda, Kota Bekasi masih belum beroperasi pada Kamis (28/3/2024).

SPBU ini jadi sorotan setelah pengguna kendaraan protes karena ditemukan campuran air dengan pertalite. 

SPBU yang berlokasi dekat Stasiun Bekasi itu masih tutup dengan palang yang dipasang di pintu masuk. 

Namun terlihat ada aktivitas sejumlah pegawai SPBU, termasuk petugas yang tengah melakukan pengurasan tangki bawah tanah.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, operasional nantinya akan ditentukan oleh manajemen SPBU. 

"Itu nanti tergantung pengelolanya untuk mengaktifkan lagi operasional," kata Firdaus saat dikonfirmasi. 

Baca juga: Pertalite Akan Stop Dijual, Ini BBM Baru yang Dijanjikan Pertamina, Harga Rp 10.000 dan Oktan RON 92

Berita Rekomendasi

Manajemen SPBU Pertamina 34.17106 Kota Bekasi telah menjalankan prosedur sesuai standar. 

Berdasarkan hasil investigasi, mereka tidak mengetahui jika mobil tangki BBM yang mengisi bahan bakar pertalite telah dicampur air. 

"Hasil penyelidikan kami terhadap pengelola SPBU telah sesuai dengan SPO-nya, mereka mengecek semua enggak tahunya isinya air," jelas dia. 

Pihaknya juga masih terus mendalami total kerugian yang diderita SPBU Pertamina 34.17106, imbas kasus pertalite campur air tersebut. 

SPBU tersebut harus mengganti seluruh biaya perbaikan kendaraan milik konsumen. 

Sekadar informasi, kasus bensin campur air terjadi pada Senin (25/3/2024).

Puluhan konsumen mendatangi SPBU dengan membawa botol berisi bensin yang tercampur air.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas