Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Tiga Orang Tersangka, Ini Cara Licik Pelaku 'Bermain'
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa supervisor SPBU dan menyita dua botol berukuran masing-masing 600 ml
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Di lokasi, kedua tersangka lantas membuat sebuah penawaran kepada tersangka Engkos selaku sekuriti SPBU.
"Dan tersangka Engkos menerima tawarannya selanjutnya tersangka Nana dan Apip menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," tutur Firdaus.
"Setelah itu tersangka Nana dan Apip menerima uang sebanyak Rp14 juta, kemudian tersangka Nana dan Apip mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nanti nya akan diturunkan di SPBU 3417107 (TKP). selanjutnya pelaku NANA dan pelaku APIN melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda kota bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
"Dengan pidana enam tahun," kata Firdaus.
Diketahui, video para korban bensin campur air di Bekasi ini viral di media sosial.