Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Kasus Wanita Pemilik Toko di Tangerang Tewas Ditusuk, Sang Anak Kutuk Aksi Pelaku

Fakta kasus seorang wanita bernama Resy Ariskat (RA) (52) yang tewas ditusuk menggunakan senjata tajam jenis katana di Tangerang, Banten.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 6 Fakta Kasus Wanita Pemilik Toko di Tangerang Tewas Ditusuk, Sang Anak Kutuk Aksi Pelaku
Istimewa, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Pelaku penusukan penjaga toko di Tangerang (kiri), lokasi penusukan (kanan) - Fakta kasus seorang wanita bernama Resy Ariskat (RA) (52) yang tewas ditusuk menggunakan senjata tajam jenis katana di Tangerang, Banten. 

Namun, ND justru menabrak sepeda motor yang menghalanginya dan mengeluarkan katana untuk mengancam warga.

Wanita itu mengancam warga yang mau menangkapnya dengan mengancungkan katana saat masuk ke mobil.

"Saat itu, pelaku melarikan diri meski diamuk massa, dia berhasil lari dengan mobil," katanya. 

Lokasi wanita yang menusuk pemilik toko baju di Jalan Borobudur Raya, Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin (1/4/2024).
Lokasi wanita yang menusuk pemilik toko baju di Jalan Borobudur Raya, Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin (1/4/2024). (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)

Kepolisian pun langsung memburu pelaku di hari yang sama. 

Namun, pelaku justru menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung. 

Setelah diamankan, ND ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku, ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," tandasnya.

Berita Rekomendasi

5. Terancam 15 Tahun Penjara

Kini, ND telah resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai terbukti melakukan tindak pembunuhan.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.

Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

6. Sang Anak Kutuk Aksi Pelaku 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas