6 Fakta Kasus Wanita Pemilik Toko di Tangerang Tewas Ditusuk, Sang Anak Kutuk Aksi Pelaku
Fakta kasus seorang wanita bernama Resy Ariskat (RA) (52) yang tewas ditusuk menggunakan senjata tajam jenis katana di Tangerang, Banten.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Namun, ND justru menabrak sepeda motor yang menghalanginya dan mengeluarkan katana untuk mengancam warga.
Wanita itu mengancam warga yang mau menangkapnya dengan mengancungkan katana saat masuk ke mobil.
"Saat itu, pelaku melarikan diri meski diamuk massa, dia berhasil lari dengan mobil," katanya.
Kepolisian pun langsung memburu pelaku di hari yang sama.
Namun, pelaku justru menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung.
Setelah diamankan, ND ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku, ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," tandasnya.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Kini, ND telah resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai terbukti melakukan tindak pembunuhan.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
6. Sang Anak Kutuk Aksi Pelaku