PB KAMI Minta Kemendag Cek Kembali Perizinan Pabrik yang Produksi Oli Palsu
Kementerian Perdagangan didesak melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik-pabrik yang masih memproduksi oli palsu
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) kembali melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (03/04/2024).
Dalam aksi kali ini, Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihaknya masih sangat prihatin karena sampai hari ini praktik produksi pelumas / oli palsu dengan merk dagang terkenal masih berlangsung.
Oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
Sultoni, mendesak agar Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik-pabrik yang masih memproduksi oli palsu tersebut, ia juga menduga ada oknum-oknum pejabat dari Kementerian Perdagangan yang menerima suap, sehingga kemendag tidak berani menutup pabrik pabrik oli palsu tersebut.
Baca juga: Komisi VI DPR RI Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Menangani Peredaran Oli palsu
"Kami meminta kepada pihak kementerian Perdagangan tegas dalam mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya, kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga telah melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan, menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak itu bukan kelas kakapnya," Ujar Sultoni saat di wawancarai di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta (03/04/2023).
Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.
Sultoni juga meminta apabila ada oknum bermain terkait perizinan agar segera diproses.
"Kami sudah membantu memberikan informasi dengan detail, kalau ada pabrik oli palsu yang masih produksi sampai saat ini, ini jelas melanggar secara hukum, kami sangat membantu pihak Kementerian Perdagangan untuk mempermudah kerja mereka, namun mereka slow respon atau tidak responsif, yang kami curigai berarti ada permainan di sini, tunggu saja, nanti kami bongkar seterang-terangnya," ungkapnya.
Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.
Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU, produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.
"Dalam setiap perizinan usaha kan seharusnya Kemendag verifikasi lebih ketat lagi, kalau izin usaha tanpa pengawasan yang ketat takutnya disalahgunakan oleh oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi," Katanya.
Lanjut Sultoni menambahkan, langkah ke depan adalah membuat laporan ke KPK.
"Yang kami lihat ini ada unsur tindak pidana korupsi, ini tidak boleh terjadi di negeri kita tercinta, setelah dari aksi ini kami akan siapkan laporan, lalu kami akan laporkan ke KPK secepatnya, kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas," tutupnya.