Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Damkar Jaktim Cabuli Anak Kandung 5 Tahun saat Nginap, Dalih Alat Vital Rusak Digigit Nyamuk

Peristiwa dugaan pencabulan petugas damkar Jakarta Timur, TD alias SN terhadap putri kandungnya usia 5 tahun, S, terjadi saat korban menginap di rumah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Petugas Damkar Jaktim Cabuli Anak Kandung 5 Tahun saat Nginap, Dalih Alat Vital Rusak Digigit Nyamuk
Kolase Tribunnews/Kompas.com/net
Polda Metro Jaya menangkap SN, oknum petugas Dinas Pemadam Kebakaran (damkar) Jakarta Timur atas dugaan pelecehan seksual anak kandung, S, usia 5 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan SN, oknum petugas Dinas Pemadam Kebakaran (damkar) Jakarta Timur dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak kandung sendiri, S (5).

"Perkembangan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang merupakan ayah kandung dari korban. Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap, itu sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Adapun penahanan terhadap SN ini dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif maupun subjektif.

Dalam hal ini, tersangka dikhawatirkan melakukan perbuatannya kembali, melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan dengan alasan tersangka mengulangi lagi perbuatannya, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," jelasnya.

Diberitakan, korban berinisial S (5) diduga mengalami pencabulan saat menginap di rumah ayah kandungnya. Diketahui, ayah dan ibu kandungnya telah bercerai sejak 2020.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Wanita Pemilik Toko di Tangerang Tewas Ditusuk, Sang Anak Kutuk Aksi Pelaku

PA selaku ibu kandung korban menyampaikan harapannya terkait kasus pencabulan yang dialami anaknya ini. Dia berharap kasus anaknya itu diusut tuntas oleh kepolisian dan tersangka diberi hukuman maksimal.

BERITA REKOMENDASI

"Terima kasih banyak buat teman-teman semuanya yang sudah membantu kasus anak saya sampai sejauh ini.

"Dan alhamdulillah-nya sudah tertangkap ya. Terus saya juga mau ucapkan terima kasih banyak ke Pak Ade Ary dan rekan-rekan kepolisian semuanya yang sudah mau bantu saya," bebernya.

Kronologi: Berdalih Digigit Nyamuk

Peristiwa dugaan pencabulan petugas damkar Jakarta Timur, TD alias SN terhadap putri kandungnya usia 5 tahun, S, terjadi saat korban menginap di rumah ayahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Tangerang Selatan pada Minggu, 4 Februari 2024.

Baca juga: Atta Halilintar Ngeri Tahu Video Pranknya ke Raffi Ahmad Jadi Bahan Hoaks soal Kasus Korupsi Rp271 T

Diketahui, TD dan ibu kandung, PA (27) korban telah bercerai pada 2020.

PA terkejut mendapati anaknya mengalami luka di paha dan bagian alat vital usai menjemputnya dari rumah mantan suaminya itu.

"Aku nanya ke TD (panggilan SN). Kenapa TD kok anak gue pulang dari rumah lo paha sama alat kelaminnya begini (luka)," kata PA saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (23/3/2024).

PA sempat menanyakan soal luka anaknya itu ke mantan suaminya, SN.

Namun, SN beralasan luka tersebut dipicu nyamuk dan kondisi kasur di rumah PA yang mengakibatkan kulit S mengalami iritasi.

"Dia bilang 'kalau di bagian paha kan emang sudah dari pas gue jemput begitu'. Katanya rumah lo banyak nyamuk. Terus bilang kalau enggak dari kasur lo kali. Sementara kasur saya kan baru," ujarnya.

PA menuturkan mantan suaminya tersebut juga membantah luka kekerasan pada alat vital S yang tampak seperti akibat gesekan benda terjadi saat korban menginap di rumah SN.

SN sempat berdalih luka dialami merupakan kondisi medis karena S sakit, dan berulang kali menyatakan tidak mengetahui penyebab luka pada bagian alat vital S.

Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan (Antara)

Sementara PA memastikan sejak bayi S tidak pernah mengalami masalah kesehatan pada organ reproduksi, hal ini didasarkan pada riwayat pemeriksaan S di fasilitas kesehatan.

"Tapi dia (SN) tetap berdalih seperti itu, kalau itu penyakit. Akhirnya langsung saya bawa ke klinik di daerah BSD. Setelah dicek, dokter klinik menyarankan buat dibawa ke RS besar," tuturnya.

Pada Senin (5/2/2024) pagi PA lalu membawa S ke RS Murni Asih di daerah Karawaci untuk mendapatkan penanganan dari dokter spesialis anak sesuai anjuran pihak klinik.

PA menuturkan dokter spesialis anak yang menangani menyampaikan bahwa adanya luka gesekan pada bagian alat vital S yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan.

"Dari situ disarankan ke dokter Obgyn (spesialis kesehatan reproduksi wanita). akhirnya saya pindah ke RS Bethsaida di daerah BSD. Sehabis itu dicek sama dokter Obgyn dokternya," lanjut dia.

Baca juga: Viral Ustaz di Pandeglang Dikeroyok OTK, padahal Baru Pulang dari RS, Pelaku Diduga Mabuk

Saat mendengar hasil pemeriksaan PA mengaku syok karena diberitahukan luka dialami diperkirakan terjadi pada sekitar dua hingga tiga hari sebelumnya, atau saat menginap di rumah TD.

Dokter spesialis Obgyn yang menangani pun menyarankan PA agar segera melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut peristiwa dialami S.

"Dokternya ngomong 'bu yang sabar ya bu, ini lebih baik ibu langsung bikin laporan ke Polda biar cepat divisum. Karena ini ada luka robek (waktu kejadian) sekitar dua sampai tiga hari lalu'," sambung PA.

Dalam keadaan syok mendengar penjelasan, PA lalu bergegas membuat laporan kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Senin (5/2/2024) malam.

Pelaku ditangkap

Setelah menerima laporan ibu korban, Polda Metro Jaya melakukukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan alat bukti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan petugas damkar Jaktim, SN terhadap putri kandungnya yang berusia 5 tahun.

Lantas, polisi melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap SN.

SN dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Polda Metro Jaya menangkap SN di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.

Usai ditangkap, SN digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ketua Petani Kampung Susun Bayam Ditangkap, Istri: Suami Saya Dicekik, Saya Masak Porak Poranda

Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pelaku tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB.

SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker berkelir hitam.

Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Bantah Cabuli Putrinya, Sebut Jadi Korban Fitnah Mantan Istri

SN tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.

SN digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Tak ada kata-kata yang diucapkan pelaku saat awak media menyorot kepadanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas