Petugas Damkar Jaktim yang Diduga Cabuli Anak Kandung Ditangkap, Ini Reaksi dan Harapan Ibu Korban
Saat diamankan SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker berkelir hitam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SN selaku oknum pegawai honorer pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Timur ditangkap penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan anak kandung berinisial S (5).
Ibu korban S, yakni PA tidak kuasa tahan tangis usai mengetahui suaminya ditangkap.
"Terima kasih banyak buat teman-teman semuanya yang sudah membantu kasus anak saya sampai sejauh ini," ujar PA, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Ia bersyukur SN telah diringkus pada Selasa siang pukul 14.27 WIB di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.
Ia berharap agar kasusnya ini diproses dan diadili seadil-adilnya.
Baca juga: Nasib 8 Siswa MI Korban Pencabulan Guru di Bojonegoro, Asrama Sekolah Ditutup Sementara
"Dan alhamdulillah-nya sudah tertangkap ya.
Terus saya juga mau ucapkan terima kasih banyak ke pak Ade Ary dan rekan-rekan kepolisian semuanya yang sudah mau bantu saya," tutur dia.
Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pelaku tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB.
SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker berkelir hitam.
Ia melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.
SN digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Tak ada kata-kata yang diucapkan pelaku saat awak media menyorot kepadanya.
Adapun Polisi menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Status) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa.
"Ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," lanjutnya.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur," jelas Ade Ary. (Warta Kota/ Ramadhan L Q)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Oknum Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Sendiri, Ibu Korban Langsung Nangis