Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Jakarta Barat Bakar Warung Kelontong Karena Tidak Diberi Utang Beli Rokok

Pria di Kembangan, Jakarta Barat membakar warung karena tidak diizinkan utang beli rokok.

Editor: Erik S
zoom-in Pria di Jakarta Barat Bakar Warung Kelontong Karena Tidak Diberi Utang Beli Rokok
Pixabay
Ilustrasi kebakaran - IM ditangkap polisi karena membakar warung kelontong di daerah Kembangan, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- IM ditangkap polisi karena membakar warung kelontong di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

IM marah karena tidak boleh ngutang beli rokok di warung tersebut. Pemilik warung beralasan IM sudah punya utang, apalagi ini sudah mendekati Lebaran.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/4/2024) dini hari menjelang waktu sahur.

Baca juga: Sosok Abu Bakar Kogoya & Demianus Magay, Pentolan KKB Tewas Ditembak, Dimakamkan Siang Ini Jika . .

Kini atas perbuatannya, pelaku berinisial IM telah diamankan di Polsek Kembangan.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan pelaku memang kerap mengutang rokok di warung milik korban.

Saat kejadian, korban memang tak memperbolehkan pelaku kembali berutang, apalagi karena hendak mau Lebaran.

"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Pelaku yang kian emosi langsung mengambil bensin yang juga dijual di warung milik korban dan melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah," kata Billy di Polsek Kembangan, Jumat (5/4/2024).

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku, dimana jika tidak memperoleh utang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar diwarung tersebut," tegasnya.

Kapolsek mengatakan, akibat warungnya dibakar, korban juga mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan.

Baca juga: Alasan Rumah di Malang jadi Target Perampokan, Kedua Pelaku Bunuh dan Aniaya Penghuni Rumah

Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri dari amukan massa yang berusaha memadamkan kobaran api.

Pelaku akhirnya diamankan tak lama kemudian di kawasan Ciledug, Tangerang.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Penulis: Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Diberi Utangan Rokok Jelang Sahur, Pria di Jakbar Ngamuk Bakar Warung

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas