Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Penganiayaan Setahun Lalu, Mahasiswi Kampus Swasta di Karawaci Tangerang Masih Trauma

Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza meminta penegak hukum terkait untuk memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka JC.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Korban Penganiayaan Setahun Lalu, Mahasiswi Kampus Swasta di Karawaci Tangerang Masih Trauma
istimewa
Korban IC saat melakukan perawatan (milik korban) 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Mahasiswi salah satu Universitas swasta di Karawaci, Tangerang Banten dianiaya oleh satu rekan kampusnya.

Wanita berinisial IC ini dianaiya oleh JC di salah satu apartemen di Kawasan Karawaci pada Maret 2023 lalu.

Meskipun sudah terjadi setahun lalu, IC masih mengalami trauma hingga depresi atas apa yang terjadi pada dirinya saat itu.

Korban saat ini hanya meminta tersangka JC dihukum seberat-beratnya sebab saat ini JC tengah menjalani proses persidangan.

Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza meminta penegak hukum terkait untuk memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka JC.

Wiky meminta proses persidangan terhadap tersangka dilakukan dengan transparan.

BERITA REKOMENDASI

"Apapun itu, korban berharap aparat penegak hukum transparan dan cepat. Sesuai prosedur hukum kita, sederhana, cepat dan biaya ringan," kata Wiky saat dikonfirmasi Senin (22/4/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Penganiyaan David

"Karena yang saya tau, dulu dia (tersangka JC) anak pejabat anggota dewan daerah dan menurut keterangan saksi yang dalam hal ini adalah teman-teman korban, dikatakan bahwa tersangka anak pejabat," imbuhnya.

Korban sebelumnya melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan sudah diproses oleh pihak kepolisian.

JC juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan serta pengrusakan barang.

Namun, yang bersangkutan tidak ditahan karena mengajukan penangguhan dan permohonannya itu dikabulkan.

Adapun, berkas kasus tersebut sudah lengkap alias sudah P21 dan persidangan kemudian dijadwalkan dimulai pada 23 April 2024 mendatang.

Wiky lantas meminta penegakkan hukum terhadap tersangka JC dilakukan seadil mungkin tanpa memandang latar belakang yang bersangkutan.

Wiky berharap persidangan berjalan lancar tanpa kendala apapun serta harapan kliennya agar tersangka divonis seberat-beratnya bisa terpenuhi. 

Sebab, dari kejadian bullying, korban mengalami luka lebam di bagian lutut, beberapa helai rambut rontok disebabkan karena jambakan dari pelaku, dan handphone korban yang rusak karena dibanting oleh pelaku.

Korban juga  mengalami depresi dan memutuskan keluar dari kampus karena takut bertemu dengan pelaku.

"Kondisi korban trauma, nggak bisa buat ketemu, bahkan dia di sekitar daerah Karawaci pun agak takut. Dia juga sudah keluar dari kampusnya karena dia takut ketemu si pelakunya," kata Wiky.

Pada kesempatan yang sama, Ibunda korban inisial S mengatakan jika putrinya mengalami depresi berkepanjangan usai dianiaya tersangka.

Meski penganiayaan terjadi lebih dari setahun lalu, namun dampak psikologis yang dirasakan anaknya masih terasa hingga kekinian.

Kata sang ibunda, IC harus pergi ke psikolog untuk menyembuhkan rasa traumanya akibat penganiayaan tersebut.

Baca juga: Tukang Kebun di KBB Terancam Hukuman Mati, Korban Dianiaya hingga Tewas dan Dicor di Lantai Dapur

"Awal-awal saya bawa ke psikolog, karena dia sudah depresi berat. Misalnya ketika saya ketemu keluarga, dia nggak keluar dari mobil, nggak berani ketemu siapa-siapa, di rumah nangis saja. Itu terjadi dari awal kejadian sampai menjelang sampai akhir tahun 2023," ucap S.

Sang putri juga tak berani beraktivitas di sekitaran Karawaci, terutama di sekitar kampusnya.

Sebab, tersangka JC masih bebas berkeliaran dan sampai kini masih aktif berkuliah di kampus itu.

"Anak saya kalau ke Karawaci nggak mau, kecuali ke gereja, ke tempat lain dia nggak mau pergi. Karena dia juga takut ke sana, tersangka masih kuliah di sana. Sedangkan pihak sekolah (universitas) itu jadi cuman kasih sanksi peringatan ke pelaku," jelasnya.

Sebagai masyarakat biasa, S meminta penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal atas perbuatan JC menganiaya korban hingga membuatnya depresi.

Ia berharap hukuman terhadap tersangka JC bisa benar-benar mengubah perilaku yang bersangkutan supaya tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

"Kami berharapnya tersangka dihukum sesuai yang berlaku, seberat-beratnya, jangan sampai ada kejadian. Supaya pelaku juga jangan ngulangin lagi ke orang lain, supaya jera," pungkasnya. (m30)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Mahasiswi di Karawaci Tangerang Trauma Usai Dianiaya Rekan Kampus, Tuntut Pelaku Segera Dihukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas