Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Grup WA Taruna STIP Berisi Chat Diduga hendak Rekayasa Kematian Putu Satria 

viral di medsos memperlihatkan percakapan grup WhatsAp diduga hendak merekayasa kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna STIP dianiaya senior.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terungkap Grup WA Taruna STIP Berisi Chat Diduga hendak Rekayasa Kematian Putu Satria 
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu 8 Mei 2024. viral di medsos memperlihatkan percakapan grup WhatsAp diduga hendak merekayasa kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna STIP dianiaya senior. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah unggahan viral di media sosial memperlihatkan sebuah percakapan di grup WhatsApp yang diduga hendak merekayasa kematian Putu Satria Ananta Rustika (19), Taruna STIP akibat dianiaya senior.

Tangkapan layar isi grup WhatsApp bernama 'STIP ANGKATAN 66' diunggah oleh mantan Senator, Arya Wedakarna di akun media sosial Instagram.

Dari pantauan Tribunnews.com, ada satu anggota grup yang meneruskan pesan yang menarasikan jika Putu tewas karena sakit jantung.

"Infonya taruna tersebut sakit serangan jantung sehabis sehabis olahraga pagi dan bersih-bersih kampus. Tim dokter bilang tidak ada tanda-tanda kekerasan.

Namun masih menunggu hasil visum infonya almarhum sudah diserahkan Dishub karena titipan taruna daerah.

Dibikin kronologinya begini, biar semua orang dan media gak tau apa yang sebenarnya terjadi," tulis pesan tersebut.

Terkait hal tersebut, pihak keluarga menduga penyebab kematian Putu memang awalnya hendak direkayasa.

Berita Rekomendasi

Namun, pihak keluarga lebih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolsian soal kebenaran dugaan ingin merekayasa dari sejumlah taruna tersebut.

"Sekarang tinggal kita tunggu hasil penyelidikan terhadap dugaan rekayasa cerita yang ada di grup taruna,” kata kuasa hukum keluarga Putu, Tumbur Aritonang saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Untuk informasi, Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STPI) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).

Kabar tewasnya mahasiswa STPI tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi.

"Iya benar (ada mahasiswa meninggal)," kata Fernando saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Kemenhub Hilangkan Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Buntut Tewasnya Putu Satria

Sejauh ini, polisi menduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P tewas karena dianiaya seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan korban merupakan siswa tingkat satu di sekolah tersebut.

"Jadi awalnya, kami Polres Metro Jakarta Utara menerima LP (laporan) meninggalnya seseorang berinisial P. pada waktu kondisi meninggal ini ada di RS Taruma Jaya. Yang bersangkutan adalah salah satu siswa tingkat 1 di STIP," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Setelah mendapat laporan, kata Gidion, pihaknya berkoodinasi dengan pihak sekolah dan benar ada seseorang yang tewas.

Gidion, pihak kepolisian masih mendalami penyebab kematian mahasiswa tersebut. Namun, dugaan sementara ada penganiayaan dari seniornya.

"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oknum seniornya tingkat 2 dalam kegiatan tadi pagi. yang dilakukan oleh senior-senior nya terhadap anak atau korban," ucapnya.

Jenazah Putu Satria Ananta Rustika, Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, korban dugaan penganiayaan seniornya, tiba di Bali.
Jenazah Putu Satria Ananta Rustika, Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, korban dugaan penganiayaan seniornya, tiba di Bali. (Tribunnews.com)

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), yang merupakan mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun

Tak lama kemudian, polisi kembali menetapkan tiga orang Taruna lain menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat  tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.

Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.

Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Link viral 

https://www.instagram.com/p/C6ij-99S0k-/?igsh=b2gxYWl4cmgxbmt1

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas