Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Detik-detik Pembunuhan Pemilik Warung Kelontong di Tangsel dan Ini Peran 2 Pelaku

FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan NA dijerat pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Detik-detik Pembunuhan Pemilik Warung Kelontong di Tangsel dan Ini Peran 2 Pelaku
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Suasana Lokasi penemuan mayat di Komplek Makadam di Jalan H Saleh, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Tangerang  Ramadhan L Q

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Pemilik warung kelontong inisial AH (32) tewas dibunuh FA (23), keponakan, Jumat (10/5/2024).

Warung kelontong itu berada di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.

Mayat lalu dibungkus sarung dan dibuang di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Pembunuhan bermula saat pelaku lainnya berinisial NA (28) memberi saran kepada FA menghabisi nyawa korban.

"Dia (NA) juga yang kaya memberi saran 'udah habisin', gitu," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

FA lantas melakukan pembunuhan dengan golok di warung kelontong milik korban.

Baca juga: Sosok FA, Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong, Jasad Terbungkus Sarung Dibuang ke Pamulang

Berita Rekomendasi

Golok itu ternyata sudah dipersiapkan FA sejak siang milik pedagang kelapa dan disembunyikan di warung.

"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.

"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal.

Terus dibersihkan dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," lanjutnya.

Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA berperan mengawasi sekitar.

NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.

"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.

Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati.

Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi Pria di Pamulang Dibunuh Keponakan Jasadnya Dibuang di Pinggir Jalan Terbungkus Sarung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas