Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Muslihat Ponakan di Tangsel usai Bunuh Paman dan Bungkus Jasadnya dengan Sarung

FA kembali menjaga warung milik pamannya dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tewasnya korban.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tipu Muslihat Ponakan di Tangsel usai Bunuh Paman dan Bungkus Jasadnya dengan Sarung
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Suasana Lokasi penemuan mayat di Komplek Makadam di Jalan H Saleh, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2025). 

Titus mengatakan pembunuhan itu dilakukan pada Jumat (10/5/2024) pekan lalu setelah keduanya tinggal bersama selama empat bulan terakhir.

Pelaku sengaja diboyong dari Sumenep, Madura, untuk membantu menjaga toko kelontong milik korban.

"Ya karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam. Jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur yang satu ngelayanin gitu," ungkapnya.

Sakit Hati Kerap Dimarahi

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam/Ahmad Yani)

Dari hasil penyidikan, terungkap motif FA membunuh pamannya yakni karena sakit hati kerap dimarahi oleh pamannya masalah kerja menjaga warung.

"Jadi, perilaku (pamannya), kayak ditarik sarungnya, terus dimarahin, pake bahasa Madura. Kurang lebih intinya 'kalau kamu di sini cuma tidur-tidur, ngapain di sini, pergi aja, pulang lagi ke kampung mu lah'," ucap Titus.

Atas hal itu, pelaku akhirnya merencakan aksi pembunuhannya dengan mengambil golok milik tukang kelapa yang berjualan di samping warung pamannya itu.

Baca juga: 3 Kasus Pembunuhan Sadis Tewaskan Wanita, Komnas Perempuan Minta Segera Bentuk Femisida Watch

Tak habis di situ, FA ternyata dibantu oleh seorang penjual soto berinisial NA (28) yang berjualan di depan warungnya itu.

BERITA REKOMENDASI

NA berperan menghasut FA atas dasar sakit hati tidak diberikan utang beli rokok oleh korban.

Adapun NA yang membeli karung dan membersihkan darah korban sebelum akhirnya dibuang.

Dalam kasus ini, FA dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas