Kuasa Hukum Korban Pelecehan Edie Toet Hendratno Lapor Propam Polda Metro Jaya dan IPW, Ada Apa?
Meskipun menjadi kuasa hukum, merela sampai saat ini belum mendapat hasil tes visum forensik psikiatri para korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakota Ramadhan LQ
TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Kasusnya jalan di tempat, korban dugaan pelecehan oleh mantan rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno akan melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Amanda Manthovani selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya akan berkirim surat.
"Kami akan bersurat ke Propam (Polda Metro Jaya) dan IPW. Insya Allah minggu depan," ujar , Minggu (26/5/2024).
Meskipun menjadi kuasa hukum, merela sampai saat ini belum mendapat hasil tes visum forensik psikiatri para korban.
"Proses kasus sampai dengan saat ini masih menunggu hasil tes dari RS Polri.
Penyidikan yang terlalu lama di luar dari kewajaran," kata dia.
Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila
"Sudah 102 hari sampai dengan hari ini RS Polri belum menyerahkan hasil tes para korban ke penyidik, berbanding dengan P3A yang telah menyerahkan hasil tes para korban hanya dengan 53 hari," lanjut Amanda.
Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, dinonaktifkan dari jabatannya usai mencuat kasus dugaan pelecehan seksual.
Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), Yoga Satrio menyampaikan hal itu.
"Tidak mencopot, tapi menonaktifkan (ETH dari jabatannya)," ujar dia, saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Yoga tidak menjelaskan sejak kapan ETH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor universitas tersebut.
Ia cuma menyebut penonaktifan ETH ini hingga masa jabatannya berakhir pada Maret mendatang.
"Sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024," kata dia.