Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Edie Toet Hendratno Lapor Propam Polda Metro Jaya dan IPW, Ada Apa?

Meskipun menjadi kuasa hukum, merela sampai  saat ini belum mendapat hasil tes visum forensik psikiatri para korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kuasa Hukum Korban Pelecehan Edie Toet Hendratno Lapor Propam Polda Metro Jaya dan IPW, Ada Apa?
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, bersama tim kuasa hukumnya menyusul kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024) 

Usai ETH dinonaktifkan, Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) akhinya menunjuk Sri Widyastuti sebagai pelaksana tugas (Plt) rektor.

ETH dinonaktifkan usai muncul kasus dugaan pelecehan seksual.

YPPUP kemudian menunjuk Sri menjadi Plt rektor yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor I.

Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP), Yoga Satrio menuturkan, penonaktifan ETH dan penunjukan Sri ini setelah dilakukan rapat pleno.

"Diadakanlah Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin, 26 Februari 2024. Dari rapat pleno tersebut, diputuskan bahwa YPPUP telah mengambil Keputusan untuk menonaktifkan Rektor per hari ini, Selasa 27 Februari 2024," ujar Yoga.

"Dengan adanya keputusan tersebut YPPUP menunjuk Wakil Rektor I sebagai Plt rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru periode 2024-2028," lanjutnya.

Ia menuturkan, saat ini proses pemilihan rektor masih terus berjalan.

Berita Rekomendasi

Bahkan, sudah terdapat delapan kandidat Bakal Calon Rektor sehingga pemilihan Rektor dapat segera dilaksanakan," tutur dia.

YPPUP mengimbau agar seluruh pihak serta seluruh Sivitas Akademika Universitas Pancasila agar tetap tenang, menjaga kondusifitas, menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Serta mendukung kelancaran proses penyelesaiannya, dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah.

"Pada prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka Yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun," ucap Yoga. (m31)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas