Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8.200 Butir Obat Terlarang Diamankan dari Delapan Toko yang Dirazia Petugas di Kecamatan Ciracas

Penjual tidak secara langsung memajang ribuan butir obat-obatan terlarang itu pada etalase toko, melainkan ditempatkan tersembunyi dari pandangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 8.200 Butir Obat Terlarang Diamankan dari Delapan Toko yang Dirazia Petugas di Kecamatan Ciracas
Istimewa
Barang bukti obat-obatan terlarang berbagai jenis hasil razia petugas gabungan yang dimusnahkan di kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ribuan butir obat terlarang di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur berhasil terjaring razia petugas.

Sebanyak 8.200 butir obat-obatan terlarang, berhasil diamankan dari delapan toko.

Camat Ciracas Yus Wil Rasid mengatakan, kedok warung kelontong dan toko kosmetik diketahui dari hasil razia gabungan yang dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Mei 2024.

Sebanyak 8.200 butir obat-obatan terlarang, berhasil diamankan dari delapan toko yang dirazia petugas.

"Hasil penelusuran Satpol PP, obat-obatan itu dijual bebas tanpa resep dokter di warung kelontong dan toko kosmetik," kata Yus Wil Rasid saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Angkot Ngebut di Ciracas Tabrak 2 Mobil dan Motor Ojol, Korban Nyaris Terlindas

Dalam ulahnya, para penjual tidak secara langsung memajang ribuan butir obat-obatan terlarang itu pada etalase toko, melainkan ditempatkan tersembunyi dari jangkauan pandangan.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga hanya pembeli tertentu mengetahui bahwa di warung kelontong atau toko kosmetik tersebut menjual obat-obatan terlarang yang harusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Hanya saja saat proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para penjual, tidak ada dari mereka mengakui bahwa sudah menjual obat-obatan terlarang di kiosnya.

"Dia (penjual) tidak mengakui kalau menjual obat, apalagi mengakui ada yang beli. Hanya ada pengaduan warga bahwa anak-anak remaja banyak yang beli obat, dan mabuk ke toko tersebut," ujarnya.

Yus Wil menuturkan pihaknya hanya dapat membebankan sanksi denda Tipiring terhadap para penjual karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan mengusut secara pidana.

Namun jajaran Kecamatan Ciracas menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang agar tidak disalahgunakan, dan memicu kejahatan.


"Obat-obatan itu bila disalahgunakan menjadi pemicu remaja untuk melakukan aksi tawuran. Remaja meminum pil ini agar tambah berani, ditambah lagi minuman keras," tuturnya.

Sebelumnya, jajaran Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur memusnahkan 8.200 butir obat-obatan terlarang hasil razia di halaman kantor mereka pada Rabu (30/5/2024) siang.

Tercatat mayoritas barang bukti diamankan berjenis Tramadol atau obat pereda nyeri sebanyak 3.392 butir, dan pil BK atau obat untuk pasien stres berat sebanyak 3.359 butir.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warung Kelontong dan Toko Kosmetik jadi Kedok Penjualan Obat Terlarang di Ciracas

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas