Deky Jadi Tersangka Penjual Video Porno Anak di Telegram: Sebar 2.010 Video ke 398 Pelanggan Aktif
Deky Yanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran dan penjualan konten video pornografi anak. Dia memiliki 398 pelanggan di Telegram
Editor: Erik S
"Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi, dimana target mengakui segala perbuatannya dan kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Ade Safri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (m31)
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Beraksi Sejak 2022, Penjual Konten Video Pornografi Anak Lewat Telegram Raup Ratusan Juta Rupiah
dan
Polisi Bakal Periksa Ratusan Pelanggan Konten Video Pornografi Anak yang Dijual DY Lewat Telegram