Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ancam Sanksi Pidana Terhadap 398 Member Aktif Pembeli Video Porno Anak dari Deki

Hendri mengatakan, pihak kepolisian akan melacak para pengguna yang menjadi pelanggan dalam tindak pidana yang dilakukan Deky.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Ancam Sanksi Pidana Terhadap 398 Member Aktif Pembeli Video Porno Anak dari Deki
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus perdagangan video porno anak di media sosial dengan menangkap satu orang bernama Deki Yanto, Jumat (31/5/2024). 

"Link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka. 

Tersangka, kata Ade Safri, mematok harga Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno untuk para pembelinya.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ucapnya. 

Saat ini, DY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Dia dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan/atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas