Anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya Jadi Korban Pembacokan di Kembangan, 3 Orang Jadi Tersangka
Dari 8 orang polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka lantaran nekat melakukan kekerasan saat proses pengamanan tersebut yakni ZF, AAP dan RF
Editor: Eko Sutriyanto
Pelaku ZF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia juga dikenalan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah.
Sementara dua pelaku lain, AAP dan RF, diterapkan UU Darurat momor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
"Kemudian lima pemuda lainnya, itu kami lakukan pembinaan karena tidak masuk unsur rangkaian peristiwa pidana tersebut," jelas Billy.
"Kami lakukan pembinaan, dalam artian kami panggil orang tuanya, kemudian kami panggil pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Billy mengungkap bahwa alasan pelaku melakukan pembacokan kepada anggota polisi adalah lantaran kesal aksinya itu dibubarkan.
Kendati begitu, Billy memastikan jika para pelaku tidak sedang berada di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras saat diamankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Nekat Bacok Polisi, Tiga Pemuda Ini Babak Belur