Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya Jadi Korban Pembacokan di Kembangan, 3 Orang Jadi Tersangka

Dari 8 orang polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka lantaran nekat melakukan kekerasan saat proses pengamanan tersebut yakni ZF, AAP dan RF

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya Jadi Korban Pembacokan di Kembangan, 3 Orang Jadi Tersangka
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Tiga pemuda yang nekat membacok polisi karena aksi tawuran mereka dibubarkan. 

Pelaku ZF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ia juga dikenalan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah.

Sementara dua pelaku lain, AAP dan RF, diterapkan UU Darurat momor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. 

"Kemudian lima pemuda lainnya, itu kami lakukan pembinaan karena tidak masuk unsur rangkaian peristiwa pidana tersebut," jelas Billy.

"Kami lakukan pembinaan, dalam artian kami panggil orang tuanya, kemudian kami panggil pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Billy mengungkap bahwa alasan pelaku melakukan pembacokan kepada anggota polisi adalah lantaran kesal aksinya itu dibubarkan.

Kendati begitu, Billy memastikan jika para pelaku tidak sedang berada di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras saat diamankan.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Nekat Bacok Polisi, Tiga Pemuda Ini Babak Belur

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas