Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Bisa Bayar Utang, Seorang Pria Bersama Istri dan 2 Anaknya di Penjaringan Disekap Bos

Korban diketahui bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut awalnya memiliki utang senilai Rp150 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Tidak Bisa Bayar Utang, Seorang Pria Bersama Istri dan 2 Anaknya di Penjaringan Disekap Bos
huffpost.com
Ilustrasi penyekapan - Diduga karena tidak bisa melunasi utang, seorang pria bernama Heri bersama istri dan dua anaknya disekap oleh bosnya. 

TRIBUNNEWS.COM, PENJARINGAN -  Diduga karena tidak bisa melunasi utang, seorang pria bernama Heri bersama istri dan dua anaknya disekap oleh bosnya.

Dugaan penyekapan tersebut terjadi di dalam sebuah kantor di Jalan Kapuk Muara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Heri disebut tak bisa membayar utang ke perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Modus Pelaku Pembunuhan di Bekasi Ajak Bocak ke Rumahnya, Korban Dicabuli dan Disekap

Berdasarkan video amatir terkait dugaan penyekapan yang diterima TribunJakarta.com, terlihat kondisi istri Heri dan dua anaknya yang terlantar di sebuah ruangan.

Di dalam ruangan itu, istri Heri duduk merenung sementara anak laki-lakinya tampak tertidur.

Video itu juga merekam anak perempuan Heri yang terus menangis minta dipulangkan dari tempatnya disekap.

Anak itu menangis di pelukan istri Heri, sambil mengeluh kelaparan.

Berita Rekomendasi

"Mama, dede mau pulang, laper. Dede mau pulang," ucap anak korban dalam video yang diterima pada Minggu (9/6/2024).

"Banyak orang kok di sini, nggak usah takut, ada mama," ucap istri Heri menenangkan putrinya.

Rekan Heri, M. Nurdin mengatakan, dugaan penyekapan ini terjadi sejak Jumat (7/6/2024) malam.

Korban yang diketahui bekerja sebagai sales di perusahaan tersebut awalnya memiliki utang senilai Rp150 juta.

Namun, yang bersangkutan tak bisa membayar ketika ditagih oleh perusahaan, sehingga pimpinannya pun menahannya di kantor.

Baca juga: 3 Cewek Remaja Merampok di Bojonggede Kabupaten Bogor, Korban Dipukul Dijambak dan Disekap di Kamar

"Pak Heri berjanji akan mengembalikan uang perusahaan tersebut dengan (menggadaikan) sertifikat (rumah), tapi pada hari yang bersamaan dia tidak boleh kembali," kata Nurdin saat melapor di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (9/6/2024) malam.

"Bahkan pihak perusahaan ini menekan untuk dibayar pada saat itu juga, karena beliau kan harus menebus sertifikatnya di bank, jadi dia minta waktu," katanya lagi.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas