Polisi Luruskan Informasi Penyekapan Satu Keluarga di Penjaringan Karena Tak Bisa Lunasi Utang
Polisi meluruskan informasi mengenai penyekapan satu keluarga di dalam kantor yang berada di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penulis: Hasanudin Aco
Polisi Luruskan Informasi Penyekapan Satu Keluarga di Penjaringan Karena Tak Bisa Lunasi Utang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meluruskan informasi mengenai penyekapan satu keluarga di dalam kantor yang berada di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Untuk penyekapan dan penculikan terhadap saudara Heri dan istri beserta anaknya diduga tidak benar, dimana saudara Heri dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya, Selasa (11/6/2024) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan Tribun Jakarta, seorang karyawan bernama Heri Kusuma Wijaya (50) disekap di dalam sebuah kantor di Jalan Kapuk Muara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tidak hanya Heri, istri dan kedua anaknya juga ikut disekap.
Penyekapan itu diduga karena Heri tidak mampu bayar utang Rp150 juta.
Dipanggil ke Kantor
Kompol Agus Ady Wijaya menjelaskan, Heri dipanggil ke kantor karena terbukti melakukan penggelapan uang di perusahaan tempat ia bekerja.
Hal itu terungkap ketika perusahaan tempat Heri bekerja melakukan audit pada Kamis (6/6/2024).
Setelah melakukan audit, perusahaan diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta, di mana uang itu digunakan Heri untuk keperluan pribadi.
Karena itu, pada Jumat (7/6/2024), Heri diminta datang ke kantor untuk memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor sekuriti hingga Minggu (9/6/2024).
"Hari Minggu, sekitar jam 20.30 WIB, saudara Heri dipulangkan dengan diantar sopir bernama Rio (supir gudang) bersama istri dan anaknya," kata Agus.
Tidak Ada Penyekapan
Kompol Agus menegaskan selama bekerja di perusahaan tersebut Heri tidak mengalami pengekangan dan diperlakukan seperti karyawan pada umumnya.
Pihak perusahaan pun tak mau langsung membawa Heri ke jalur hukum, meski yang bersangkutan sudah menggelapkan uang ratusan juta rupiah.
Perusahaan memberikan waktu kepada Heri untuk mengembalikan uang yang sudah dipakainya.