Polisi Sebut Mama Muda di Tangsel yang Videokan Aksi Pencabulan ke Anak Tak Alami Gangguan Jiwa
Polisi akan meneruskan penyidikan kasus ibu muda R dan nantinya dilengkapi berkas perkaranya untuk persidangan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa kejiawaan terhadap R (22), ibu muda yang videokan aksi pencabulan ke anaknya sendiri hingga viral.
Hasilnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya gangguan kejiwaan dari R.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis oleh tim psikolog dan psikiatri terhadap tersangka R, bahwasanya tidak ditemukan gangguan kejiwaan atas tersangka R," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok M yang Retas Akun FB Icha Shakila Kasus Ibu Muda Cabuli Anak: Profilnya Cewek
Untuk itu, polisi akan meneruskan penyidikan kasusnya untuk nantinya dilengkapi berkas perkaranya untuk persidangan.
"Sehingga di mata hukum tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya," ungkapnya.
Sementara untuk tes kejiwaan mama muda di Bekasi, Jawa Barat berinisial AK (26), yang juga melakukan hal serupa belum diketahui hasilnya.
2 Mama Muda Videokan Aksi Cabul
Untuk informasi, dua mama muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran memvideokan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.
Kasus pertama yakni terjadi di kawasan Tangerang Selatan. Di mana R merekam aksi pencabulannya tersebut pada Juli 2023 silam.
R mengaku hal tersebut dilakukan karena motif ekonomi. Akun Facebook bernama Icha Shakila yang memerintahkannya untuk membuat video tersebut dengan iming-iming akan dibayar Rp15 juta.
Selain ekonomi, hal tersebut dilakukan R karena dia sudah diancam disebarkan foto tanpa busananya oleh pengelola akun tersebut.
Tak lama kemudian, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan AK (26) kepada anak kandungnya sendiri.
AK merekam aksi bejatnya tersebut pada Desember 2023 di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.
Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku juga disuruh oleh pengelola akun Facebook Icha Shakila itu.
Baca juga: Kasus 2 Ibu Muda Cabuli Anak Kandung, Polisi Hari Ini Periksa Pemilik Akun Facebook Icha Shakila
Awalnya, AK mengaku kepo atau penasaran saat melihat beranda Facebooknya karena akun Icha mengunggah penawaran pekerjaan hingga sejumlah bukti transfer.
Setelah berkomunikasi, pengelola akun Icha meminta AK melakukan hubungan badan dengan sang anak sambil dijanjikan akan diberi uang.
Namun, setelah dilakukan, pengelola akun tersebut tak memberikan uang tersebut hingga meminta untuk mengirim foto tanpa busana hingga melakukan hubungan intim bersama kakek-kakek.
Namun, dua permintaan tersebut tak diterima oleh AK yang juga sudah melapor kepada sang suami.
Baca juga: Ibu Muda Cabuli Anak Kandung di Bekasi, Ini Harapan Ayah Korban Terhadap Icha Shakila
Atas tindakan itu, kedua mamah muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.