Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Pasren ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Abdul Pasren dilaporkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor: Erik S
zoom-in Keluarga 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Pasren ke Mabes Polri, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendampingi keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya.

Abdul Pasren dilaporkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keluarga bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024). 

Baca juga: 10 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Vina Tak Kunjung Dapat Perlindungan, LPSK Ungkap Alasannya

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas. 

Ketika dibujuk, Pasren juga diimingi-imingi uang.  Namun, hal itu dibantah oleh Aminah. 

Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut. 

"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi seperti dilansir KompasTV yang tayang pada Selasa (25/6/2024). 

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Pasren tidak megakui bahwa anaknya, Kahfi saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh. 

"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujarnya. 

Roely Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus Vina, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.

"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely. 

Dedi kutuk kebohongan Pak RT

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani, membongkar kebohongan Ketua RT Abdul Pasren.


Mulanya Kakak Supriyanto bercerita sesaat adiknya dan keempat temannya ditangkap, pihak keluarga mendatangi rumah Pasren.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Singgung Kasus Vina Cirebon Saat Rapat dengan LPSK

Kala itu mereka memohon kepada Pasren untuk mengatakan sejujurnya kepada polisi, yakni kelima terpidana yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut tidur di rumah anak sang ketua RT di malam tewasnya Vina dan Eky, di Agustus 2016.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas