Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Pasren ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Abdul Pasren dilaporkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor: Erik S
zoom-in Keluarga 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Pasren ke Mabes Polri, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendampingi keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024). 

"Ada perlu apa?" ujar laki-laki itu, Rabu (12/6/2024).

Pria tersebut, yang ternyata menantu Pak RT, menginformasikan bahwa Pak RT sedang sakit dan anaknya, Kahfi, sedang bekerja.

Tribun lalu meminta izin untuk mengambil gambar rumah, namun hanya diizinkan dari jarak 10-20 meter.

Pihak keluarga juga menyarankan agar keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini ditanyakan kepada kepolisian, karena Pak RT sudah memberikan keterangannya.

"Silakan tanya ke polisi, kemarin Pak RT sudah memberikan keterangannya ke sana," ucapnya.

Sementara, suasana di lingkungan sekitar rumah Pak RT tampak sepi.

Hanya beberapa warga saja yang berlalu lalang dalam jangka waktu beberapa saat melintas.

Berita Rekomendasi

Meski tak jauh dari jalan raya, lokasi rumah Pak RT memang terbilang strategis untuk tempat nongkrong para pemuda.

Keterangan isi amar putusan 2016

Terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi amar putusan sidang 2016.

Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina. 

Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel. 

Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Baca juga: Dugaan Penasihat Ahli Kapolri soal Alasan Polda Jabar Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Pegi

Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga 7 Terpidana Lapor Mabes Polri, Ketua RT Pasren & Kahfi Ketar Ketir, Kebohongannya Dibongkar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas