Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Tapera, Buruh Keluhkan Sudah Banyak Potongan Wajib Setiap Bulan

Kelompok buruh merasa sudah banyak terlalu potongan wajib yang diambil dari pendapatan pihaknya setiap bulan. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tolak Tapera, Buruh Keluhkan Sudah Banyak Potongan Wajib Setiap Bulan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Massa demo yang menuntut untuk dicabutnya Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) membacakan pernyataan sikap sebelum membubarkan diri di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok buruh merasa sudah banyak terlalu potongan wajib yang diambil dari pendapatan pihaknya setiap bulan. 

Dengan ditambah wacana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah yang juga bakal bersifat wajib ini tentu dirasa jadi hal yang memberatkan.

Baca juga: Demo Tolak Undang-undang Tapera, Massa Janji Bakal Gelar Aksi Lebih Besar di Jakarta

“Sifatnya wajib, kalau dilihat aturannya di PP 21 dan PP 20, itu bersifat wajib. Jadi kalau tidak dipotong atau perusahaan tidak memberlakukan itu akan ada sanksi administratif,” kata Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024). 

“Nah, itu yang enggak kita sepakati, jadi potongan ini bersifat pemaksaan,” sambungnya.

Ia pun membeberkan sudah banyak potongan wajib yang harus mereka terima setiap bulannya mulai dari iuran jaminan hari tua (JHT) hingga BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Berlindung Pakai Payung & Spanduk, Massa Demo Tolak UU Tapera Bertahan di Bawah Guyuran Hujan Deras

“Sementara potongan-potongan yang lain buat kami buruh ini sudah banyak. Ada potongan JHT sebesar 2 persen, pengusahanya 3,7 persen, potongan BPJS Ketenagakerjaan, buruhnya 1 persen, potongan jaminan pensiun 1 persen,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

“Belum lagi untuk PPH 21, 5 sampai 10 persen per tahun. Tentu ini merugikan kawan-kawan buruh. Kami menuntut kepada pemerintah untuk dicabut dan dibatalkan terkait dengan Tapera ini,” Sunarso menambahkan. 

Sebagai informasi, GEBRAK melakukan aksi demo dengan gabungan aliansi buruh dan mahasiswa hari ini.

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016.

Hujan deras sempat mengguyur lokasi demo tapi hal itu tidak menyurutkan semangat massa aksi yang terus bertahan.

Massa demo ini telah membubarkan diri sekira pukul 16.55 WIB. Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap untuk menolak UU Tapera

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas