Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Uang Buat Nikahi Pacarnya yang Hamil, Alasan Pria di Bekasi Rampok Rumah Nenek

Polres Metro Bekasi mendalami ada tidaknya keterlibatan pacar pelaku dalam aksi perampokan dan kekerasan itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Butuh Uang Buat Nikahi Pacarnya yang Hamil, Alasan Pria di Bekasi Rampok Rumah Nenek
Freepik
Ilustrasi perampokan. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Rukmini (59), warga Kampung Teleng, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban perampokan dan kekerasan pada Rabu (26/6/2/2024) dini hari.

Pelaku berhasil ditangkap polisi.

Pelaku perampokan bernama Eef Saifullah alias Eep.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan pelaku masuk ke rumah korban melalui rolling get warung korban yang terbuka sedikit.

Kemudian pelaku melijat korban sedang tidur dan mengambil uang sebesar Rp 5 juta dari lemar di kamar.

Baca juga: Nenek di Klaten jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan, Pelaku Ditangkap di Sukoharjo dan Ngawi

Tak hanya itu pelaku juga mengambil gelang emas, cincin dan kalung.

"Saat tengah aksi korban bangun dan langsung pelaku hantam dengan sikut dan dibenturkan kepala korban ke tembok," kata Saufi saat di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (28/6/2024).

BERITA REKOMENDASI

Melihat korban tak berdaya, lanjut Saufi, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban yang kunci masih menempel.

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan anak korban membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Utara.

"Tim gabungan langsung bergerak dari Unit Jatanras, Resmob Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelaku 4 jam setelah kejadian," jelasnya.

Setelah perampokan itu pelaku langsung menjual sepeda motornya itu ke wilayah Karawang.

Dan langsung pulang kembali ke rumahnya.

Saat kembali ke rumahnya itu langsung ditangkap kepolisian.

"Aksi ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun ke atas," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas