Kabupaten Bogor Peringkat ke-3 di Indonesia Kecanduan Judi Online, Ini Tanggapan Pj Bupati Bogor
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengaku prihatin dengan kondisi warga yang terjerat judi online.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kabupaten Bogor menduduki urutan ketiga sebagai daerah tingkat kabupaten/kota dengan pelaku judi online terbanyak di Indonesia.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengaku prihatin dengan kondisi warga yang terjerat judi online.
"Pastilah prihatin, masa sih kita mau membiarkan, memberi toleransi kepada hal yang tidak bermanfaat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Keluarga Pelaku Judi Online Dapat Bansos, Begini Tanggapan Kepala BKKBN
Untuk menanggulangi paparan judi online agar tidak semakin meluas, ia mengatakan diperlukan sosialisasi yang langsung menyentuh kepada masyarakat.
"Tentu pembinaan kepada masyarakat tidak melakukan hal-hal yang sudah dilarang kan, termasuk bagaimana aparat yang ada di wilayah kita untuk mengkampanyekan tentang judi online ini dilarang," katanya.
Sebagai informasi, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah tertinggi terpapar judi online dengan jumlah pengguna sebanyak 535.644 pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Kabupaten Bogor sendiri berada di urutan ketiga wilayah tertinggi yang terpapar judi online tingkat kabupaten/kota dengan nilai transaksi mencapai Rp 567 miliar.
Sedangkan tetangganya, yakni Kota Bogor berada diurutan kedua tertinggi tingkat kabupaten/kota dengan nilai transaksi mencapai Rp 612 miliar.
Gugatan cerai karena judi online
Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat ada sebanyak 2.794 wanita menggugat cerai suaminya sejak enam bulan terakhir.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Masyarakat Indonesia Berhenti Judi Online: Kita Ini Orang Miskin
Para calon janda itu menggugat cerai suaminya disebabkan sejumlah permasalahan, salah satu yakni ulah dari si suami lantaran kecanduan judi online.
"Perkara cerai gugat (cerai yang diajukan pihak istri) sebanyak 2.794, cerai talak (cerai diajukan oleh pihak suami) sebanyak 809," kata Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Minggu (23/6/2024).
Lebih lanjut, Dadang memaparkan, perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga menjadi faktor penyebab perceraian.
"Penyebab dari perselisihan dan pertengkaran ada juga karena judol. (Tapi) Sangat kecil prosentasenya, paling banyak karena kurang nafkah," tutup dia.
Penulis: Muamarrudin Irfani
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kabupaten Bogor Peringkat ke-3 di Indonesia Kecanduan Judi Online, Pj Bupati Bogor: Prihatin
dan
Duh! Virus Judi Online Menginfeksi Warga Bogor, 2.794 Perempuan Jadi Calon Janda