Ternyata Pegawai KAI yang Bunuh Istri di Jaktim Pernah KDRT ke Mantan Istri hingga Berujung Cerai
Lantaran kerap melakukan aksi KDRT, pihak kepolisian pun ke depan berencana memeriksa kondisi kejiwaan terhadap Pegawai KAI tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Mendapat laporan pengurus lingkungan setempat bergegas mendatangi lokasi kejadian, lalu menghubungi jajaran Polsek Pulogadung dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Saat ditemukan warga dan pihak kepolisian jasad Arifahmawati dalam keadaan terkapar tanpa busana, sementara wajahnya mengalami pendarahan berat akibat dianiaya.
Belum diketahui pasti tindak penganiayaan dilakukan Andika terhadap istrinya, namun berdasar informasi sementara luka pada bagian wajah Arifahmawati tersebut akibat pemukulan
"Pelaku juga ada di dalam kontrakan sama anak pertamanya, perempuan usia sekitar 8-10 bulan. Jadi tinggal di kontrakan bertiga, pelaku, almarhumah, dan anak perempuan," ujarnya.
Hendra menuturkan, Andika dan Arifahmawati yang secara data kependudukan merupakan warga Kota Bekasi baru sekitar dua pekan mengontrak di wilayah RT 07/RW 04.
Sehari-harinya Andika diketahui bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI), sementara Arifahmawati yang kini sedang mengandung anak kedua merupakan ibu rumah tangga.
Sebelum kejadian pengurus RT 07/RW 04 dan pemilik kontrakan menyatakan tidak mendapat laporan tindak KDRT dari korban, sehingga mereka tidak mengetahui motif pembunuhan.
"Pengakuan dia (Andika) kerja di KAI, di Depo Cipinang. Tapi saya kurang tahu kerja di bagian apa. Kemarin jam 17.30 WIB pelaku sudah langsung dibawa ke Polres (Jakarta Timur)," tuturnya.
Usai proses olah TKP jasad Arifahmawati dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi memastikan penyebab kematian dan keperluan penyidikan.
Sedangkan anak perempuan korban dibawa keluarga orangtua Arifahmawati ke Kota Bekasi, pihak keluarga korban pun sudah membuat laporan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Semalam saya, pak RT, pemilik kontrakan juga ke Polres untuk dimintai keterangan. Dari pihak keluarga laki-laki, dan keluarga korban juga. Pihak keluarga korban sebagai pelapor," lanjut Hendra.