Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Catat 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Satu Bulan

Polda Metro Jaya mencatat ada 10 juta pengendara yang melanggar lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya selama satu bulan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Catat 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Satu Bulan
WARTA KOTA/YULIANTO
Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) mobile yang diluncurkan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Polda Metro Jaya mencatat ada 10 juta pengendara yang melanggar lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya selama satu bulan. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat ada 10 juta pengendara yang melanggar lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya selama satu bulan.

Para pengendara ini diketahui terekam melanggar lalu lintas melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

"ETLE kami mencatat ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Namun Latif tak merinci detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalin tersebut.

Baca juga: Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Polri: Jika Melanggar Tak Diputar Balik Tapi Pakai ETLE

Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.

"(Di Jakarta dan sekitarnya) Kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Latif mengatakan jumlah pelanggar yang paling banyak yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"(Tidak menggunakam) helm, gage, sabuk seatbelt, penggunaan hp," ucapnya.

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Viral Pemotor di Makassar Freestyle dan Pose di Titik Kamera ETLE, Berujung Diamankan Polisi

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Teguran Tetap Dilakukan kepada Pelanggar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas