Seorang Anak Melakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Cisauk Banten: Korbannya Belasan
MF (13) diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap belasan anak berusia delapan tahun di Cisauk
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERPONG- Seorang anak berinisial MF (13) diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap belasan anak berusia delapan tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pihak keluarga korban kini telah melaporkan perbuatan keji tersebut ke polisi.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan
"Benar perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan," katanya Agil saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2024).
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
"Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan klarifikasi, karena penyelidikan," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada para korban agar melapor dan koordinasi kepada penyidik.
"Apabila ada yang merasa jadi korban peristiwa, agar segera untuk berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA," ujarnya.
Adapun, pihak keluarga korban membuat laporan ke Polsek Cisauk dan ditangani oleh pihak Polres Tangsel.
Korban diperiksa
Korban kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan MF telah menjalani pemeriksaan.
Anak-anak dengan pendampingan keluarga telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: KPAI Minta Ibu yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung Diperiksa Kejiwaannya
Ayah dari salah satu korban, Indra menjelaskan jika laporannya di Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang, telah ditanggapi oleh pihak berwajib.
"Penanganannya dari pihak kepolisian kita ditanggapi, para korban sudah dilakukan pemeriksaan sambil di dampingi orang tuanya masing-masing," kata Indra saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Kata Indra, setelah melakukan pemeriksaan ini, pihak kepolisian akan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.