Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Judi Online di Jakarta Barat Retas Website Pemerintah Sebagai Media Promosi

Polisi menangkap tujuh orang saat penggerebekan markas judi online di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat

Editor: Erik S
zoom-in Komplotan Judi Online di Jakarta Barat Retas Website Pemerintah Sebagai Media Promosi
istimewa
Penggerebekan apartemen tempat markas judi online di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Sebuah apartemen yang merupakan markas judi online di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, digerebek polisi, Kamis (4/7/2024) lalu.

Dari penggerebekan tersebut, tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik judi online itu berhasil diamankan polisi.

"Total 7 orang sudah berhasil kami amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Promosikan Judi Online, Mahasiswi di Semarang Diringkus Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus judi online itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada dugaan praktik perjudian online di salah satu unit apartemen wilayah Grogol Petamburan.

Saat polisi melakukan penggerebekan, para pekerja judi online itu terkejut.

Namun, mereka tak bisa berbuat banyak. 

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

Dari keenam tersangka itu, polisi lantas melakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya yakni MHP (41).

Diketahui, MHP merupakan pemilik rekening yang menampung uang hasil kejahatan itu.

"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya. 

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan. 

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi. 

"Barang bukti dan para tersangka kami amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," pungkas dia. 

Sasar website pemerintah

Mereka melakukan peretasan website untuk memasarkan situs judi onlinenya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas