Digaji Rp500 Ribu per Bulan, Mantan Manajer Gelapkan Uang Fuji Karena Keuntungan Sang Artis Besar
Batara diketahui sudah bekerja sebagai manajer Fuji selama satu tahun. Tepatnya sejak Desember 2021 sampai Desember 2022.
Editor: Erik S
"Kami mendapatkan laporan ini tanggal 7 September 2023, kemudian kita sudah melakukan, karena terdapat 20 agency, jadi kita harus periksa seluruhnya.
Kemudian yang menjadi kendala kita adalah tempat tinggalnya saudara BA itu berpindah-pindah. Jadi tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," papar Tomi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Batara pun sempat mangkir dengan berbagai alasan.
"Yang bersangkutan mangkir satu kali dengan alasan adanya perpindahan dari kuasa hukum.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan hadir langsung. Kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap Saudara BA pada hari Sabtu tanggal 29 Juni," ujar Tomi.
Baca juga: Kronologi Eks Manajer Fuji Dilaporkan Kasus Penggelapan Dana: Rp1,3 M Ludes untuk Keperluan Pribadi
Sebelum naik ke penyidikan, sebenarnya polisi sudah dua kali mengadakan mediasi antara Fuji dengan Batara namun tak pernah menemui titik temu.
"Kita sudah lakukan dua kali upaya restorative justice, namun tidak membuahkan hasil. Tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," tutur Tomi.
Dalam kasus ini, Batara dikenakan dengan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Batara diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gelapkan Uang Sampai Rp1,3 Miliar, Batara Eks Manajer Fuji Mengaku Digaji Rp500 Ribu per Bulan