Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digaji Rp500 Ribu per Bulan, Mantan Manajer Gelapkan Uang Fuji Karena Keuntungan Sang Artis Besar

Batara diketahui sudah bekerja sebagai manajer Fuji selama satu tahun. Tepatnya sejak Desember 2021 sampai Desember 2022.

Editor: Erik S
zoom-in Digaji Rp500 Ribu per Bulan, Mantan Manajer Gelapkan Uang Fuji Karena Keuntungan Sang Artis Besar
Warta Kota/Nuri Yatul
Batara Ageng (kiri) saat dihadirkan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023. Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi. 

"Kami mendapatkan laporan ini tanggal 7 September 2023, kemudian kita sudah melakukan, karena terdapat 20 agency, jadi kita harus periksa seluruhnya.

Kemudian yang menjadi kendala kita adalah tempat tinggalnya saudara BA itu berpindah-pindah. Jadi tidak sesuai dengan KTP, sehingga undangan yang kita kirimkan kadang tidak diterima oleh yang bersangkutan," papar Tomi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Batara pun sempat mangkir dengan berbagai alasan.

"Yang bersangkutan mangkir satu kali dengan alasan adanya perpindahan dari kuasa hukum. 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan hadir langsung. Kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap Saudara BA pada hari Sabtu tanggal 29 Juni," ujar Tomi.

Baca juga: Kronologi Eks Manajer Fuji Dilaporkan Kasus Penggelapan Dana: Rp1,3 M Ludes untuk Keperluan Pribadi

Sebelum naik ke penyidikan, sebenarnya polisi sudah dua kali mengadakan mediasi antara Fuji dengan Batara namun tak pernah menemui titik temu.

"Kita sudah lakukan dua kali upaya restorative justice, namun tidak membuahkan hasil. Tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," tutur Tomi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Batara dikenakan dengan pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Batara diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Penulis: Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gelapkan Uang Sampai Rp1,3 Miliar, Batara Eks Manajer Fuji Mengaku Digaji Rp500 Ribu per Bulan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas